Baru juga Keluar Penjara, Residivis Oplos Elpiji Subsidi Sampai Untung Miliaran Rupiah
Para pelaku diduga mengoplos tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dan 50 kilogram untuk meraup keuntungan besar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya. Para pelaku diduga mengoplos tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dan 50 kilogram untuk meraup keuntungan besar.
Akibat aksi tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp10 miliar hanya dalam dua bulan. Polisi mengamankan empat orang tersangka, salah satunya merupakan residivis kasus serupa.
"Empat orang kita amankan, satu orang FZ merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar 2024, kemudian bermain lagi di wilayah Kabupaten Semarang, dan Kota Semarang selama dua bulan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, Jumat (23/1).
FZ disebut kembali beraksi tak lama setelah bebas. Ia merekrut tiga orang lainnya untuk menjalankan praktik pengoplosan dengan iming-iming gaji tinggi dan keuntungan miliaran rupiah per bulan.
"Tiga pelaku ini YK, PM, dan TDM punya peran berbeda-beda dalam beraksi. Mereka pengangguran diajak kerja dan diiming-imingi gaji tinggi, dan kita masih dalami," ujarnya.
Peran Masing-Masing Tersangka
Dalam menjalankan aksinya, YK dan PM berperan sebagai penyuntik sekaligus pengoplos LPG subsidi di sejumlah gudang yang berada di Kecamatan Banyumanik dan Gunungpati, Kota Semarang, serta Ungaran, Kabupaten Semarang. Sementara TDS bertugas merekrut pekerja sekaligus mencari pasokan tabung gas berbagai ukuran.
"Jadi untuk TDS ini selain perekrut, dia juga beli 1 sampai 5 tabung tiap harinya di pengecer wilayah Jateng," ungkapnya.
Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke masyarakat dengan harga normal, meski isi tabung telah dikurangi atau dicampur.
"Masyarakat dirugikan karena beratnya tidak sesuai. Keuntungannya sampai miliaran. Hasil komunikasi saksi ahli, kerugian negara capai Rp10 miliar dalam waktu dua bulan kegiatan di Jateng," jelasnya.
Terungkap dari Keluhan Warga
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait kelangkaan dan mahalnya harga LPG di pasaran. Hasil penyelidikan mengarah pada aktivitas ilegal di tiga gudang milik pelaku.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran.
"Dari lokasi gudang kita sita barang bukti 2.178 tabung gas yang terdiri dari 1.780 tabung gas 3 kg, 138 tabung gas 5,5 kg, 220 tabung gas 12 kg, 40 tabung gas 50 kg," jelasnya.
Sejak awal Januari 2026, polisi memang telah mencurigai adanya penjualan LPG nonsubsidi dengan harga tidak wajar. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1.473 tabung gas yang siap disuntik dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi.
"Bahan bakunya dari gas 3 kg, dimasukkan ke yang tabung gas 12 kg, dioplos ke 50 kg. Beratnya pasti tidak sesuai, makanya saat membeli barang seperti itu harus ditimbang," terangnya.
Masih Dalami Jaringan
Polda Jateng kini juga mendalami kemungkinan adanya jaringan sindikat lintas daerah, mengingat distribusi tabung dan agen LPG tercatat secara nasional.
"Kita masih dalami," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menegaskan pengungkapan kasus migas dan bahan pokok penting ini menjadi perhatian serius, terlebih menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
"Pengungkapan kasus migas dan bahan pokok penting lainnya jelang bulan Ramadan dan Idul Fitri ini sangat penting kami sampaikan, karena kegiatan ini sangat mempengaruhi hajat hidup orang banyak," tuturnya.