LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Tim Panel Pertimbangan Pemblokiran situs negatif dibutuhkan segera!

Pernyataan itu diungkapkan oleh pengamat IT Heru Sutadi

2015-03-31 17:42:00
Kominfo blokir situs Islam
Advertisement

Persoalan pemblokiran 19 situs media Islam yang ditengarai radikal, membuat pengamat IT, Heru Sutadi, ikut berpendapat.

Menurutnya, pemblokiran situs yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), sepatutnya tidak menimbulkan "perang otot". Pasalnya, kata dia, ini bisa diminimalisir jika Tim Panel Pertimbangan Pemblokiran situs segera rampung dibentuk.

"Terkait pemblokiran situs oleh kementerian Kominfo, seharusnya pro kontra tidak perlu terjadi jika Tim Panel Pertimbangan Pemblokiran situs/muatan negatif di internet segera dibentuk, dengan anggota dari berbagai lembaga dan juga tokoh-tokoh IT Indonesia," jelasnya dalam pesan singkat yang dikirimkannya ke Merdeka.com, (30/03).

Advertisement

Selain itu, lanjutnya, SOP pemblokiran juga harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Soal kasus pemblokiran situs radikal, harusnya masyarakat mempertanyakan hal ini kepada BNPT, apakah situs-situs tersebut benar radikal, dan bagaimana mereka menentukan radikal atau tidaknya. Apakah pengelola situs sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Kalau saya lihat kemenkominfo hanya fasilitator saja," jelasnya.

Jika merujuk pada catatan dari BNPT, kriteria website radikalisme di antaranya ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama, takfiri (mengkafirkan orang lain), mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan ISIS/IS, serta memaknai jihad secara terbatas.

Advertisement

Baca juga:
'Situs sebar paham radikal dan pro ISIS memang harus dilarang'
Ini isi surat media Islam kepada Kemenkominfo
Software 'hide all IP' bisa buka situs dakwah Islam yang diblokir
Blokir situs Islam, Kemenkominfo bertindak layaknya penegak hukum
Mahfud MD: Pemblokiran situs Islam harus lewat putusan pengadilan

(mdk/bbo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.