Tanggapan ATSI soal Tudingan Kerugian Rp63 Triliun Akibat Kuota Internet Hangus
ATSI buka suara terkait dengan tudingan kerugian Rp63 triliun kkibat kuota internet.
Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan pihaknya dan seluruh anggotanya selalu berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Termasuk persoalan penetapan harga, kuota, dan masa aktif kartu prabayar.
Menurutnya, penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan.
"Ini juga sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, yang menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah maupun uang elektronik, sehingga juga sudah dikenakan PPN sebagaimana barang konsumsi lainnya," jelas Marwan dalam keterangannya.
Pemberlakuan masa aktif, lanjut dia, merupakan praktik wajar dalam industri telekomunikasi. Kuota internet bergantung pada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan volume pemakaian.
"Hal ini berbeda dengan listrik atau kartu tol," ungkap dia.
Penerapan masa aktif juga, lanjut Marwan, umum diberlakukan di berbagai sektor seperti tiket transportasi, voucher, dan keanggotaan klub. Operator global seperti Kogan Mobile (Australia) dan CelcomDigi (Malaysia) pun menerapkan kebijakan serupa: kuota hangus jika tak digunakan dalam masa berlaku.
"Transparansi adalah prinsip utama. Operator anggota ATSI selalu menyampaikan informasi masa aktif, kuota, dan hak pelanggan secara terbuka melalui situs resmi dan saat pembelian paket," jelasnya.
Setiap pilihan paket data yang ditawarkan/disediakan kepada pelanggan sudah disertai dengan syarat dan ketentuan mengenai besaran kuota data, harga dan masa aktif penggunaan atas paket data yang dibeli (expired date) tersebut. Pelanggan diberikan kebebasan/keleluasaan untuk memilih dan membeli paket data sesuai keinginannya dan kebutuhannya.
"ATSI terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan literasi digital masyarakat. Kami percaya, kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri harus berbasis pada pemahaman menyeluruh atas model bisnis telekomunikasi," terang dia.
Ramai kabar ini mencuat lantaran Sekretaris dan Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai penghapusan kuota tanpa kompensasi kepada konsumen merupakan celah penyalahgunaan yang harus diaudit negara.
Iskandar membandingkan sistem saat ini dengan masa lalu ketika pulsa seluler bisa diperpanjang atau dialihkan ke pengguna lain. Sekarang, kuota internet yang belum terpakai langsung hilang begitu saja tanpa catatan jelas, padahal seluruh transaksi seharusnya bisa dipantau melalui sistem digital seperti DBMS, PCRF, dan API yang terhubung langsung dengan aplikasi pelanggan.
“Potensi penyalahgunaan muncul ketika provider tidak melaporkan sisa kuota tersebut sebagai bagian dari pendapatan, melainkan menghapusnya begitu saja tanpa akuntabilitas,” tegasnya.
Berdasarkan estimasi yang dipaparkan Iskandar, nilai kerugian dari kuota hangus sejak 2010 hingga 2024 bisa mencapai Rp613 triliun. Dalam rentang waktu itu, jumlah nomor aktif di Indonesia melonjak dari 253 juta menjadi 375 juta, dan kerugian tahunan pun naik dari Rp23 triliun menjadi Rp51 triliun.