Soal situs Islam, Staf Ahli Menteri: Kemkominfo hanya eksekutor saja
Kemkominfo menerima rekomendasi pemblokiran situs-situs Islam dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
19 Situs Islam yang direkomendasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk diblokir, ternyata diakui oleh pihak Kemkominfo memang langsung dilakukan pemblokiran.
"Kami (Kemkominfo) hanya sebagai eksekutor dari laporan yang disampaikan masyarakat atau institusi terkait. Dalam hal ini, berdasarkan laporan dari BNPT," ujar Staf Ahli Menteri, Henri Subiakto kepada wartawan di kantornya, Jakarta (31/03).
Pihak Kemkominfo menganggap bahwa BNPT selaku institusi yang melaporkan sudah melakukan analisa yang mendalam atas laporannya.
"Kami yakin BNPT sudah menganalisanya. Kalau BNPT kan lihat dari konten, sementara Kominfo dilihat dari sisi masukan dari institusi terkait," singkatnya.
Dirinya melanjutkan bahwa UU ITE pasal 28 menyebutkan bahwa barang siapa yang menyebarkan informasi yang mengandung muatan sara yang bisa memicu konflik, itu dilarang.
"Itu bagi orangnya ya," ujarnya.
Sementara untuk situsnya, kata dia, ada di Permen No. 19 Tahun 2014 yang menyebutkan situs situs ilegal bisa diblokir dengan cara masukan dari masyarakat atau stakeholder lembaga pemerintahan terkait.
"Nah, ini BNPT sudah melakukan dan kami harus mempercayai karena BNPT tentu sudah melakukan riset," paparnya.
Baca juga:
Situ Islam diblokir cegah terorisme atau pembungkaman ekspresi?
Putri Gus Dur dukung situs Islam penebar paham radikal diblokir
AJI minta pemblokiran 19 situs Islam harus berdasarkan hukum
Pengelola media Islam sebut Jokowi zalim lebih buruk dari Orde Baru
Tak berbadan hukum pers, alasan Kemenkominfo blokir 19 media Islam