Situs Islam diblokir cegah terorisme atau pembungkaman ekspresi?
Merdeka.com - Komnas HAM menganggap tindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir situs Islam bermuatan paham radikal sudah tepat. Sebab, negara berhak membatasi pergerakan warganya jika dinilai mulai menyimpang dari kebenaran.
Hal itu disampaikan, Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila menanggapi pemblokiran situs Islam kini menjadi polemik. Menurut Siti, pemerintah memiliki kewenangan terkait pemblokiran situs Islam yang menyebarkan ajaran radikal.
"Negara itu boleh mengurangi hak warganya untuk memberikan pembatasan terkait kekerasan, pornografi, serta menyebarkan kebencian," kata Siti saat berbincang dengan merdeka.com, Jakarta, Selasa (31/3).
Namun, Siti mengatakan sepatutnya pemblokiran itu bukan dilakukan oleh Kemenkominfo melainkan lembaga independen. Di mana lembaga independen itu merupakan hasil pembentukan dari Kemenkominfo.
Bukan tanpa sebab, dia menilai jika pemblokiran itu dilakukan oleh lembaga independen maka tidak akan ada penilaian dari pihak lain kalau sikap tegas pemerintah terhadap pemberantasan paham radikal di tanah air bukan semata-mata memanfaatkan kekuasaan.
"Sebaiknya dibentuk lembaga independen untuk mengatur berbagai situs pornografi maupun situs Islam yang menyebarkan kebencian. Itu supaya menghindari adanya penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan karena kalau yang melakukan pemblokirannya Kemenkominfo itu berpotensi kesan," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan keputusannya untuk memblokir 19 media Islam. Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Namun, mereka juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh para pengelola media akibat kebijakan tersebut.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Tentu kami sudah sesuai dengan Permen ini. Ini sudah digagas dari awal tahun di mana nanti akan ada panel, enggak cuma satu panel, tapi ada panel sara, pornografi, dan perlindungan hak intelektual," kata Staf ahli bidang hukum, regulasi dan strategi Kemenkominfo, Danrivanto Budhijanto saat mediasi dengan sejumlah pengelola media Islam di Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (31/3).
Dia mengatakan, pihaknya akan mencari solusi terhadap pemblokiran situs-situs media islam itu. Hal itu untuk mengantisipasi tudingan pemblokiran yang sewenang-wenang.
"BNPT tentu multi legislasi kewenangannya. Ada Undang Undang Terorisme, Undang Undang Keamanan Negara. Kami berupaya ke depannya model seperti ini. Jadi ketika kami dapat permintaan dari siapa pun, masuk melalui proses panel, kalau diperlukan mengundang, jadi enggak model serta merta seperti ini. Insya Allah bulan April ini kami akan mengeluarkan permen itu. Tokoh-tokoh agama juga sudah menyatakan kesediaan ikut berdiskusi," terangnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru
Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca SelengkapnyaJadikan Perbedaan Kekuatan Cegah Masuknya Paham Radikal Intoleran
Masyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.
Baca SelengkapnyaIslam Ada Berapa? Berikut ini 7 Aliran Islam yang Wajib Kamu Ketahui beserta Pandangannya
Merdeka.com merangkum informasi tentang 7 aliran Islam yang wajib diketahui beserta pandangannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arti Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh, Ketahui Hukum Menjawab Salam dalam Islam
Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh dalam Islam memiliki makna yang indah.
Baca SelengkapnyaIstinja Adalah Tindakan Membersihkan Najis, Ketahu Tata Cara dan Hukumnya
Hukum melakukan istinja dan tata caranya sesuai syariat Islam.
Baca Selengkapnya7 Hadist Kebersihan dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu
Menjaga kebersihan merupakan salah satu anjuran utama dalam ajaran Islam.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Diminta Perkuat Toleransi & Hindari Prasangka Buruk Terhadap Perbedaan
Memperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat tidak boleh semena-mena melanggar hak dari mereka yang dianggap berbeda.
Baca SelengkapnyaDoa Dijauhkan dari Maksiat, Ketahui Kiatnya dalam Islam
Umat muslim dianjurkan untuk terus berdoa memohon perlindungan Allah.
Baca SelengkapnyaBahas Sengketa Pilpres saat Halalbihalal dengan Cak Imin, Anies Harap Putusan MK Bawa Demokrasi Lebih Baik
Anies berharap kinerja sungguh-sungguh dilakukan Tim Hukum Nasional AMIN terbayar dengan keputusan MK terhadap demokrasi lebih baik ke depan bagi Indonesia.
Baca Selengkapnya