Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

AJI minta pemblokiran 19 situs Islam harus berdasarkan hukum

AJI minta pemblokiran 19 situs Islam harus berdasarkan hukum Ilustrasi situs islam diblokir. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mempertanyakan prosedur pemblokiran 19 situs Islam yang diajukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan alasan menyebarkan paham radikal. Menurut AJI, jika pemblokiran dilakukan tanpa dasar dan proses hukum yang jelas serta tidak transparan dan bertanggung jawab akan ada dampak buruk bagi kebebasan berpendapat.

AJI mengatakan pemblokiran itu bertolak belakang dengan hak asasi warga negara untuk berpendapat. Dimana hal itu tertuang dalam undang-undang dasar (UUD) 1945.

"Prosedur pemblokiran tersebut berpotensi memberangus kebebasan berpendapat warga negara yang merupakan hak asasi yang diatur dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945," kata AJI ditulis dalam rilis, Jakarta, Selasa (31/3).

Meskipun situs yang disampaikan itu, lanjut AJI, benar menentang pluralisme serta menyerang keyakinan tertentu bahkan menyebarluaskan kebencian. Menurutnya, harus ada prosedur hukum yang sah dan konstitusional untuk membumihanguskan situs tersebut.

"Konten yang disampaikan dalam beberapa situs tersebut menentang pluralisme, menyerang keyakinan tertentu, atau menyebarluaskan kebencian, namun mekanisme untuk memberangus mereka harus melalui prosedur hukum yang sah dan konstitusional," jelasnya.

AJI mengatakan dalam UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran sebuah situs. Sekalipun menteri yang mengatur soal peraturan pemblokiran, AJI menilai itu sebuah abuse of power.

Maka oleh sebab itu, AJI menyatakan ada dua langkah tepat yang harus diambil pemerintah untuk menangani situs Islam yang dianggap menyebarkan ajaran radikal.

1. Untuk menghindari mudarat lebih jauh dari situs-situs itu, pemerintah bisa meminta penetapan pengadilan untuk menutup akses situs tersebut dalam rangka penyelidikan atau penyidikan peristiwa pidana termasuk terorisme. Namun pemblokiran berdasarkan penetapan pengadilan ini bersifat sementara, sampai ada putusan pengadilan untuk memblokir secara permanen.

2. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk memasukkan klausul pemblokiran dalam revisi UU ITE yang masuk Program Legislasi Nasional 2015 ini yang mana pemblokiran dilakukan sebuah badan atau komisi independen. Komisi Independen Internet ini bisa dipilih oleh parlemen seperti dalam hal pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia atau dipilih oleh stakeholder Internet seperti dalam hal pemilihan Dewan Pers oleh para stakeholder pers. Tugas komisi ini nanti juga mengurusi perihal penapisan, pencabutan konten tertentu, atau mengadili sengketa Internet.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP