Sanksi untuk BlackBerry ada di tangan Menkominfo
Hal ini disebabkan jaringan BlackBerry tumbang 4 kali dalam setahun terakhir
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah menyerahkan kajian mengenai kemungkinan pengenaan sanksi kepada BlackBerry atas tumbangnya jaringan selama empat kali dalam setahun terakhir.
Sanksi yang diajukan regulator adalah pemberian ganti rugi sebesar Rp 1000 per pelanggan per hari yang dipotong dari kerja sama operator dengan vendor asal Kanada tersebut.
"Jadi operator bisa langsung memberikan kompensasi ganti rugi berupa penambahan pulsa otomatis atau pemotongan tagihan untuk layanan pascabayar," ujar anggota BRTI Nonot Harsono kepada wartawan belum lama ini.
Sebelumnya, pengurus Indonesia Telecommunication User Group Barata Wisnu Wardhana berniat mengajukan tuntutan hukum ada BlackBerry sebesar Rp 72 miliar yang dibayarkan ke semua pelanggan BlackBerry masing-masing Rp 9000. Nilai itu berlaku bila pengguna aktif BlackBerry adalah 8 juta, tapi bila lebih dari itu tinggal dikalikan Rp 3000 kali tiga hari.
Mantan anggota BRTI, Heru Sutadi, mengatakan dalam aturannya, pelanggaran hanya dimungkinkan sebanyak tiga kali. Dan pelanggaran ke-4 harusnya, layanan BlackBerry dihentikan karena BlackBerry tidak dapat menjaga layanan dan terkena masalah yang sama berulang-ulang.
Baca juga:
BlackBerry fasilitasi pemerintah India untuk mata-matai warganya
Dongkrak keuntungan, BlackBerry akan rilis BlackBerry A10
Di tengah krisis, 2 eksekutif BlackBerry putuskan mundur
Rugi hampir 1T, BlackBerry PHK karyawan
BlackBerry akan dituntut bayar ganti rugi Rp 72 miliar