Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BlackBerry akan dituntut bayar ganti rugi Rp 72 miliar

BlackBerry akan dituntut bayar ganti rugi Rp 72 miliar BlackBerry Messenger (BBM) lumpuh?. © Engadget.com

Merdeka.com - Kasus tumbangnya jaringan BlackBerry beberapa waktu lalu yang berdampak pada terganggunya layanan BlackBerry Messenger (BBM) selama beberapa hari ternyata berbuntut panjang.

Organisasi pengguna telekomunikasi, Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG) siap mengajukan somasi sekaligus tuntutan hukum kepada BlackBerry, operator, dan regulator karena pengguna dirugikan dengan adanya jaringan tumbang tersebut.

Barata Wisnuwardhana dari Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG) mengatakan pihaknya tengah menyiapkan materi tuntutan tetapi intinya BlackBerry dituntut mengembalikan kerugian ke pengguna sejumlah Rp 72 miliar sesuai dengan UU Konsumen.

"Angka itu didapat dari rata-rata pembayaran harian untuk aplikasi instant messaging sebesar Rp 3 ribu per hari, dikalikan total gangguan selama 3 hari, dan jumlah pengguna BlackBerry di Indonesia sekitar 8 juta orang," katanya kepada merdeka.com, Rabu (10/7).

Barata juga mengirimkan broadcast BBM yang isinya: "Mari Kita Tuntut RIM secara hukum merugikan pengguna BB seluruh Indonesia, karena saat ini hanya janji saja dan pemerintah tidak tegas menindaknya, silahkan response balik bila setuju."

Terhadap pemerintah, Barata juga mengajukan somasi karena tidak tegas terhadap BlackBerry yang jaringannya tumbang beberapa kali dan bila ditotal tahun ini, gangguan BlackBerry terjadi selama 3 hari.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Daryatmo juga mengungkapkan pelanggan bisa meminta operator dan vendor memberikan ganti rugi bila terdapat gangguan layanan.

Sementara Manajer PR BlackBerry Indonesia Yolanda Nainggolan mengaku belum bisa memberikan tanggapan apapun terkait adanya upaya tuntutan hukum tersebut. (mdk/dzm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP