PKS Indosat-IM2 dinilai tidak melanggar aturan
Hal ini disampaikan oleh Sofyan A. Djalil selaku mantan Menkominfo pada sidang kasus Indosat IM2 hari ini
Sofyan A. Djalil mengungkapkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Indosat dan IM2 bukan merupakan kerja sama sharing frekuensi, melainkan kontrak penggunaan jaringan sehingga yang ada hanyalah penggunaan jaringan bersama.
"Sedangkan penggunaan frekuensi bersama tidak bisa karena lisensi Indosat adalah nasional, sedangkan frekuensi eksklusif dan hanya digunakan Indosat," ujarnya dalam sidang lanjutan kasus IM2, Kamis (16/5).
Sofyan mengaku baru melihat PKS antara Indosat dan IM2 baru saja, yaitu saat dia ditunjuk menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Menurut Sofyan, bila frekuensi Indosat digunakan oleh perusahaan lain, maka akan terjadi interferensi. Bila terjadi interferensi, tambahnya, jatuhnya bisa pidana dan Balai Monitoring Kemenkominfo bisa menindaknya.
Balai Monitoring, tambah mantan Menkominfo tersebut, memiliki alat yang bisa membaca dan mengetahui adanya interferensi atau tidak. Sofyan mengaku saat masih menjadi Menkominfo, tidak pernah mendapat laporan bahwa frekuensi Indosat terkena interferensi dari IM2.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi sinyal frekuensi Indosat Mega Media (IM2) mencapai Rp 1,3 triliun. Hitungan tersebut berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku auditor negara.
Dalam kasus dugaan korupsi sinyal frekuensi tersebut, jaksa telah menetapkan menetapkan mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, mantan Dirut Indosat, Indosat dan IM2 sebagai tersangka.
Baca juga:
Sofyan Djalil: Tak ada alasan mengutip BHP Frekuensi dari IM2
3 Saksi nyatakan Indosat-IM2 tak gunakan frekuensi bersama
Onno: IM2 dan Indosat tak bersalah
Indosat terbukti tak rugikan negara Rp 1,3 triliun