Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Saksi nyatakan Indosat-IM2 tak gunakan frekuensi bersama

3 Saksi nyatakan Indosat-IM2 tak gunakan frekuensi bersama Suasana persidangan dan demo karyawan Indosat © 2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan bahwa Indosat dan IM2 tidak merugikan negara, kini ada 3 saksi nyatakan bahwa Indosat dan IM2 tak gunakan frekuensi bersama.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menuding bahwa Indosat dan Indosat Mega Media (IM2) merugikan negara karena telah melakukan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz oleh IM2.

Namun kemarin (01/05), PTUN menegaskan bahwa surat dari BPKP tentang laporan hasil audit perhitungan kerugian negara tidak sah dan cacat hukum.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ada 3 saksi yang dihadirkan untuk mempertegas bahwa tidak ada penggunaan frekuensi bersama antara Indosat dan IM2, sehingga tidak ada pelanggaran.

Dari pernyataan 3 saksi tersebut maka semakin menguatkan bukti sekaligus mematahkan dakwaan jaksa bahwa tidak ada yang salah dalam penyelenggaraan frekuensi 3G di kanal 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk - Indosat Mega Media (IM2).

Ketiga saksi diantaranya Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bandung, Hercules Tumpa Sitorus, pengamat dan praktisi Telekomunikasi Onno W. Purbo, dan ahli telekomunikasi dari ITB Agung Harsoyo.

Agung Harsoyo menegaskan tak ada penggunaan frekuensi bersama antara Indosat dan IM2. "Perjanjian Kerja Sama Indosat - IM2 adalah penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan penggunaan frekuensi bersama," tutur Agung.

Agung menambahkan, layanan aplikasi data dari IM2 dan layanan suara atau sms dari Indosat yang pada saat bersamaan melewati frekuensi bukan merupakan penggunaan frekuensi bersama.

[Baca juga: Seputar kasus Indosat-IM2]

Agung mengungkapkan untuk penggunaan frekuensi bersama harus dibuktikan dan memenuhi syarat, yaitu: (1) adanya perangkat pemancar dari dua atau lebih dinas komunikasi radio, (2) harus dibuktikan adanya pembedaan waktu, atau pembedaan lokasi, atau pembedaan teknologi, (3) Harus ada perangkat sinkronisasi, (4) Harus ada dokumentasi teknis yg menjelaskan bagaimana penggunaan frekuensi bersama dilakukan.

Keterangan ahli ini, didukung oleh keterangan saksi Hercules, yang menyimpulkan bahwa dari analisa spektrum di lapangan di Kejati Bandung bulan November 2011 lalu, tidak ada penggunaan frekuensi bersama selain frekuensi Indosat.

Sebagai Kepala Balai Monitoring dia juga bertindak sebagai penyidik yang selalu melakukan pemantauan untuk mencari jaringan maupun BTS yang ilegal.

Jika memang IM2 menggunakan jaringan pasti akan ketahuan melalui monitoring yang dilakukan secara berkala tersebut. "Kita bisa identifikasi dari bentuk sinyal yang muncul," tambah Hercules.

Menurut Hercules akan terjadi interensi bila frekuensi digunakan secara bersama. Bahkan dua-duanya tidak akan berfungsi.

Selain Agung dan Hercules, Onno W. Purbo juga menegaskan bahwa IM2 dan Indosat tidak bersalah dan tidak ada hukum yang dilanggar dalam kerja sama keduanya.

(mdk/das)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Intip Proses Uji Coba Senjata Sebelum Digunakan Prajurit TNI, Direndam Pakai Air

Intip Proses Uji Coba Senjata Sebelum Digunakan Prajurit TNI, Direndam Pakai Air

Untuk memenuhi standar uji kemampuan, setiap alutsista TNI wajib melakukan uji coba khususnya senjata api.

Baca Selengkapnya
Istinja Adalah Tindakan Membersihkan Najis, Ketahu Tata Cara dan Hukumnya

Istinja Adalah Tindakan Membersihkan Najis, Ketahu Tata Cara dan Hukumnya

Hukum melakukan istinja dan tata caranya sesuai syariat Islam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.

Baca Selengkapnya
Jelang Debat Cawapres, Cak Imin: Banyak Istirahat Supaya Tidak Ngantuk

Jelang Debat Cawapres, Cak Imin: Banyak Istirahat Supaya Tidak Ngantuk

Debat ini pada intinya dapat memaparkan visi dan misi perubahan yang digagasnya.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Sapa Pendukung di JIS: Supertor Bola Itu Tidak Pernah Dibayar Malah Beli Tiket

Cak Imin Sapa Pendukung di JIS: Supertor Bola Itu Tidak Pernah Dibayar Malah Beli Tiket

Cak Imin memuji antusiasme masyarakat yang menghadiri kampanye pasangan AMIN.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Singgung Kasus Firli Bahuri: AMIN Menang Penegak Hukum Diisi Aparat Berintegritas Tinggi

Cak Imin Singgung Kasus Firli Bahuri: AMIN Menang Penegak Hukum Diisi Aparat Berintegritas Tinggi

Cak Imin menegaskan aparat penegak hukum harus orang yang bersih dan berintegritas.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Ingatkan Anak Muda Jangan Jadi Pemain Merangkap Wasit

Cak Imin Ingatkan Anak Muda Jangan Jadi Pemain Merangkap Wasit

Cak Imin juga menyinggung data dalam debat yang dibantah orang lain

Baca Selengkapnya
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad Berduka

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad Berduka

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad berduka. Berikut informasinya.

Baca Selengkapnya