Perlu aturan agar tak terjadi gesekan soal transportasi aplikasi
Perlu aturan agar tak terjadi gesekan soal transportasi aplikasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan kesiapannya untuk membantu seluruh sektor melakukan transformasi ke digital. Termasuk salah satunya adalah di sektor transportasi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan kesiapannya untuk membantu seluruh sektor melakukan transformasi ke digital. Termasuk salah satunya adalah di sektor transportasi. Sebagaimana diketahui, baru-baru ini sektor transportasi ini tengah menjadi buah bibir masyarakat lantaran terjadi polemik antara taksi konvensional dengan aplikasi.
Polemik ini hingga berujung pada revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 32 Tahun 2016 terkait dengan regulasi transportasi. Revisi Permenhub itu rencananya akan diterapkan mulai 1 April 2017 di mana dalam revisi itu juga menyebutkan aturan untuk transportasi roda empat berbasis aplikasis seperti Go-Jek CS.
Menurut Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mau tidak mau agar transformasi berjalan lancar dan tidak ada lagi gejolak, maka aturan untuk mengaturnya memang mutlak diperlukan. Pasalnya, seperti saat ini gejolak antara transportasi konvensional dengan aplikasi mulai mencuat kembali.
"Ada suatu keniscayaan bahwa teknologi akan membantu kita melakukan kegiatan lebih baik. Namanya transformasi diperlukan peraturan supaya dalam transformasi ini tidak terjadi gesekan karena semua warga negara, semua mencari rejeki," ujarnya saat melakukan sosialisasi Pengaturan Tansportasi Online di Balaikota Bogor seperti yang dikutip Merdeka.com dari laman resmi Kemkominfo, Senin (27/3).
"Sekarang waktunya bertransformasi. Untuk aplikasi tansportasi online tentu harus bicara dengan pengaturan sektor transportasi dan dengan Pemda yang menangani di lapangan," tambah pria yang akrab disapa Semmy ini.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan per tanggal 1 April akan berjalan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Berbasis Online. Bima juga berujar bahwa pemerintah Kota Bogor dan pemerintah Kabupaten Bogor tengah mengusahakan adanya aturan yang lebih detil.
Seperti ada ruang hukum yang kosong soal pengaturan roda dua atau ojek online, dalam hal ini Kota Bogor dan Kabupaten Bogor bersepakat untuk mempelopori merumuskan aturan-aturan yang lebih detail agar di lapangan terbangun situasi yang kondusif. Inisiatif itu dilakukan agar setiap kebijakan pemerintah dapat memiliki dampak baik bagi masyarakat.
"Aturan hanya akan bisa berjalan dengan keinginan dan niat baik kita semua untuk menjaga kebersamaan," terang dia.
Baca juga:
KPPU: Ada aduan masyarakat soal predatory pricing taksi aplikasi
KPPU: Pemerintah harus tegas atur taksi konvensional dan aplikasi
GO-JEK ditolak, giliran taksi online Grab datang di Solo
Mengintip kesiapan daerah terapkan aturan baru taksi online
Brutalnya penolakan terhadap taksi online di Kota Kembang
Dishub Jabar segera tindak angkutan online tak sesuai aturan