LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Pegiat internet tak yakin revisi UU ITE dibahas tahun ini

Proses UU ITE untuk bisa dibahas di DPR RI masih panjang

2015-11-30 18:22:00
Revisi UU ITE
Advertisement

Pegiat internet dari ICT Watch, Donny BU, tak yakin jika revisi naskah UU ITE akan dibahas pada tahun ini.

Pasalnya, keberadaan terakhir naskah revisi UU ITE sedang dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang setelah itu dikirim ke Polri untuk diparaf yang kemudian dikembalikan ke Setneg dan barulah dikirim ke DPR RI. Nah, proses itulah yang menjadikannya tak yakin untuk dibahas tahun ini.

"Kita awalnya optimis tapi sekarang pragmatis. Artinya, kalau dibahas pada pertengahan Desember dan kemudian ketok palu saat Desember juga, kita khawatir pembahasan tidak maksimal serta cenderung tergesa-gesa," ujarnya saat ditemui seusai acara diskusi mengenai Darurat Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peran Netizen Kawal Demokrasi di Bakole Koffie, Jakarta, Senin (30/11).

Advertisement

Dia pun berharap jika tidak bisa tahun ini, pembahasan naskah revisi UU ITE bisa dilakukan pada tahun depan atau masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Namun sayangnya, karena pembahasan UU ITE sudah masuk pada prolegnas 2015, maka pada list Prolegnas 2016 yang sudah keluar beberapa waktu lalu, tidak tercantum jika UU ITE menjadi fokus kerja DPR RI.

"Maka, kalau berbicara layak, itu memang pada tahun 2016. Berarti kita harus dorong lagi. Tapi untuk masuk Prolegnas tahun depan seharusnya memang jauh-jauh hari, jangan mepet seperti ini. Yang jelas, yang kami inginkan tidak melihat waktunya kapan, tetapi yang kami harapkan tolong disegerakan. Ini kan janji pembahasan revisi sudah lama," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, UU ITE yang diharapkan dibahas untuk direvisi di DPR RI adalah pasal 27 ayat 3. Pasal dan ayat itu, kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Ancamannya pun tak main-main, yakni ancaman pidana di atas 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Advertisement

Baca juga:
Tak ada kaitan molornya revisi UU ITE dengan Surat Edaran Kapolri
Posisi naskah revisi UU ITE ada di Kejagung
Revisi UU ITE tak segera dibahas, 'pasal karet' bakal makan korban
Netizen ramai2 diajak cari naskah revisi UU ITE yang 'hilang'
Ini penurunan sanksi terkait

(mdk/bbo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.