Tak ada kaitan molornya revisi UU ITE dengan Surat Edaran Kapolri
Merdeka.com - Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ismail Cawidu, membantah jika revisi naskah UU ITE tak kunjung dibahas di DPR RI bukan lantaran adanya Surat Edaran (SE) dari Kapolri. Sebagaimana diketahui, SE itu diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dengan nomor SE/6/X/2015 tentang Ujaran Kebencian atau Hate Speech.
"Sebenarnya revisi naskah UU ITE ini tidak terkait dengan Surat Edaran Kapolri karena rencana revisi sudah diproses awal tahun 2015. Sedangkan, surat edaran baru keluar tanggal 8 oktober," ujarnya, Kamis (26/11).
Oleh sebab itu, lanjutnya, pemerintah tetap pada komitmennya untuk merevisi naskah UU ITE agar segera dibahas di DPR RI pada tahun ini.
"Komitmen pemerintah untuk merevisi UU ITE tersebut, sesuai usul dan saran dari masyarakat tidak diragukan lagi. Pemerintah berharap agar revisi tersebut dapat segera diselesaikan di DPR," katanya.
Sebelumnya, pegiat internet dari SafeNet, Damar Juniarto, mengatakan, bahwa molornya pembahasan naskah revisi UU ITE dicurigai lantaran adanya SE dari Kapolri soal Ujaran Kebencian atau Hate Speech.
"Situasi makin diperkeruh sejak ada SE Kapolri dan akan ada Pilkada Serentak. Jadi, naskah revisi ini menghilang, atau dihilangkan agar bisa tetap mempertahankan status quo," ujar Damar beberapa waktu lalu. (mdk/lar)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya