Tak ada kaitan molornya revisi UU ITE dengan Surat Edaran Kapolri
Merdeka.com - Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ismail Cawidu, membantah jika revisi naskah UU ITE tak kunjung dibahas di DPR RI bukan lantaran adanya Surat Edaran (SE) dari Kapolri. Sebagaimana diketahui, SE itu diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dengan nomor SE/6/X/2015 tentang Ujaran Kebencian atau Hate Speech.
"Sebenarnya revisi naskah UU ITE ini tidak terkait dengan Surat Edaran Kapolri karena rencana revisi sudah diproses awal tahun 2015. Sedangkan, surat edaran baru keluar tanggal 8 oktober," ujarnya, Kamis (26/11).
Oleh sebab itu, lanjutnya, pemerintah tetap pada komitmennya untuk merevisi naskah UU ITE agar segera dibahas di DPR RI pada tahun ini.
"Komitmen pemerintah untuk merevisi UU ITE tersebut, sesuai usul dan saran dari masyarakat tidak diragukan lagi. Pemerintah berharap agar revisi tersebut dapat segera diselesaikan di DPR," katanya.
Sebelumnya, pegiat internet dari SafeNet, Damar Juniarto, mengatakan, bahwa molornya pembahasan naskah revisi UU ITE dicurigai lantaran adanya SE dari Kapolri soal Ujaran Kebencian atau Hate Speech.
"Situasi makin diperkeruh sejak ada SE Kapolri dan akan ada Pilkada Serentak. Jadi, naskah revisi ini menghilang, atau dihilangkan agar bisa tetap mempertahankan status quo," ujar Damar beberapa waktu lalu.
(mdk/lar)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaMenkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaTKN Soal Pernyataan Kapolri Teruskan Estafet Kepemimpinan: Bukan Berarti Berpihak, Tak Perlu Ditafsirkan Jauh
Pernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan tak perlu ditafsirkan lebih jauh
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun
kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
Sampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.
Baca SelengkapnyaGiliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024
KPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya bersikap independen
Baca SelengkapnyaGerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaJanji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaUnggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung
Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca Selengkapnya