Organda DKI sebut Uber dan Grab Car pantas diblokir
Menurutnya, sudah saatnya pemerintah melakukan tindakan tegas kepada aplikasi layanan transportasi yang tak taat aturan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir aplikasi layanan transportasi, Uber dan GrabCar.
Permintaan untuk memblokir layanan itu disambut baik oleh Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap aplikasi layanan transportasi tersebut yang tak menaati aturan di Indonesia.
"Saya mengapresiasi sikap positif Menhub dengan langsung membuat surat kepada Kemkominfo. Ini karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Uber dan Grabcar. Sehingga Menhub minta agar Kemkominfo menutup aplikasi uber n grabcar," ujarnya kepada Merdeka.com, Senin (14/3).
Sementara itu, ketika ditemui seusai Rapat Kerja bersama Komisi I DPR, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, tak ingin berkomentar banyak. Masalahnya, dia mengakui belum baca isi lengkap dari surat tersebut. Surat dari pihak Kemenhub baru sampai jam 10 pagi, sementara, pihak Menkominfo sendiri sedang melakukan rapat bersama Komisi I DPR membahas soal revisi UU ITE.
"Saya cek nanti. Saya belum baca suratnya. Nanti saya baca dulu dan diskusi dengan Pak Jonan soal ini. Intinya, saya cek dulu suratnya," ujarnya.
Baca juga:
Langgar UU, Menhub surati Menkominfo untuk blokir Uber dan Grab Car
Menkominfo soal Uber dan GrabCar: Saya cek dulu
Dapat investasi dari East Venture, Arsitag segera kembangkan produk
Carousell jajal pasar e-commerce Indonesia
Google buka peluang startup Indonesia belajar di Silicon Valley
Dimo Pay perkenalkan pembayaran digital Pay by QR