LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Nilai bagi hasil Indosat - IM2 dipertanyakan hakim Tipikor

Indosat hanya kebagian 10 persen, sedangkan IM2 90 persen, padahal Indosat merupakan pemilik lebih dari 90 persen IM2.

2013-05-16 23:01:00
Kasus Indosat dan IM2
Advertisement

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Antonius Widijantono yang memimpin sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi Indosat dan IM2 mempertanyakan pembagian hasil antara IM2 dan Indosat yang aneh dan janggal.

"Indosat hanya kebagian 10 persen, sedangkan IM2 90 persen, padahal Indosat merupakan pemilik lebih dari 90 persen IM2. Ini sangat aneh, pemilik terbesar kok hanya dapat 10%, sedangkan IM2 dan pemilik di luar Indosat dapat 90%," ujarnya saat menanyakan hal tersebut kepada mantan Menkominfo, Sofyan A. Djalil, yang bertindak sebagai saksi.

Widijantono juga menanyakan apakah dalam RUPS Indosat juga dilaporkan mengenai pendapatan dari kerja sama dengan IM2 yang hanya sebesar 10 persen tersebut.

Sofyan Djalil mengungkapkan meski Indosat hanya mendapat 10 persen, sebenarnya jatah 90 persen yang diterima IM2 juga merupakan pendapatan Indosat mengingat 90 persen lebih saham IM2 merupakan milik Indosat.

"Dalam laporan keuangan di RUPS nanti dihitung pendapatan konsolidasi grup perusahaan, di mana Indosat tetap mendapatkan 100 persen dari kerja sama kedua perusahaan tersebut," ujarnya.

Sofyan juga menceritakan mengapa Indosat memisahkan antara layanan jasa Internet dengan jaringannya berawal dari imbauan Menparpostel Joop Ave saat itu, bahwa sebaiknya penyelenggara jaringan terpisah dari penyelenggara jasa agar lebih fokus.

"Operator lainnya lebih memilih memisahkannya dalam divisi yang berbeda, sedangkan Indosat membuat perusahaan sendiri. Sebenarnya dari sisi keuangan mereka rugi, karena double pajak, tapi mereka berhasrat ingin fokus," katanya.

Dalam sidang itu juga terdapat kejadian unik tapi juga cukup menegangkan saat pihak Jaksa Penuntut Umum menolak Nonot Harsono sebagai saksi ahli.

Menurut Jaksa, Nonot sering memberikan komentar di media dan juga sering hadir di persidangan, dan nyatanya pernyatannya dinilai Jaksa kebanyakan bohong dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Namun, atas permintaan penasihat hukum dan izin dari majelis hakim, maka Nonot tetap melanjutkan menjadi saksi ahli.

Baca juga:
Jaringan seluler dibangun untuk dimanfaatkan banyak pihak
PKS Indosat-IM2 dinilai tidak melanggar aturan
Sofyan Djalil: Tak ada alasan mengutip BHP Frekuensi dari IM2
Indosat sasar pelanggan wanita lewat Mentari Aura
Pukat UGM: Kasus Indosat jangan dipaksakan

(mdk/ega)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.