LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Kejagung tak terpengaruh putusan PTUN soal IM2

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Setia Untung Arimuladi selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

2013-05-03 13:51:00
Kasus Indosat dan IM2
Advertisement

Kasus dugaan penyalahgunaan penggunaan frekuensi antara Indosat dan IM2 nampaknya masih berjalan panjang.

Hal ini terkait Kejaksaan Agung yang mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan akan melanjutkan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Seperti diketahui, tuduhan adanya kerugian negara dan tudingan bahwa Indosat-IM2 telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun yang dilabelkan BPKP dan dibawa oleh Kejaksaan Agung ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dinilai Majelis Hakim PTUN sebagai cacat hukum dan tidak sah.

Advertisement

Majelis hakim PTUN yang diketuai oleh Bambang Heriyanto berpendapat BPKP melakukan audit atas permintaan penyidik dari Kejaksaan Agung tanpa pernah memeriksa IM2 maupun Indosat.

Selain itu, majelis hakim juga berpandangan bahwa BPKP tidak berwenang mengaudit badan hukum swasta, seperti Indosat dan IM2.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, BPKP harusnya memeriksa internal instansi pemerintah, bukan badan usaha atau lembaga-lembaga swasta.

Advertisement

"BPKP bisa memeriksa Indosat-IM2 asalkan diminta oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, namun fakta di persidangan Kemenkominfo tidak meminta, sehingga ini melanggar aturan," jelas salah satu anggota majelis hakim, Haryati.

Menurut sidang Majelis, karena melanggar, hasil audit BPKP atas Indosat dan IM2 pun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hakim pun dalam putusannya memerintahkan BPKP untuk segera mencabut hasil audit dan menghukum BPKP untuk menanggung biaya perkara selama persidangan berlangsung.

Putusan PTUN yang menyatakan audit BPKP tidak sah dan cacat, ditanggapi dingin oleh Kejaksaan Agung, pihak yang paling bertanggung jawab memperkarakan dugaan penyalahgunaan penggunaan frekuensi oleh Indosat-IM2.

Menurut Kejagung, putusan ini tidak akan mempengaruhi proses persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Sidang yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor tidak terpengaruh karena sidangnya masih berjalan. Begitu juga terhadap penyidikan karena putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum tetap (inckracht)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, kepada wartawan (03/05).

Sehingga, katanya, putusan PTUN dipastikan juga tidak berpengaruh terhadap penyidikan tersangka mantan Direktur Utama PT Indosat Tbk periode 2007 - 2009, Johnny Swandi Sjam, dan juga tak berpengaruh dalam penyelidikan atas koorporasi yang dikenakan terhadap PT Indosat dan PT IM2 atas kasus tersebut.

Baca juga:
3 Saksi nyatakan Indosat-IM2 tak gunakan frekuensi bersama
Onno: IM2 dan Indosat tak bersalah
Indosat terbukti tak rugikan negara Rp 1,3 triliun

(mdk/dzm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.