Indar Atmanto: PKS Indosat-IM2 direncanakan sebelum saya masuk
Tuduhan kepada Indar Atmanto yang dianggap merugikan negara dinilainya tidak relevan
Sidang lanjutan perkara tuduhan dalam penyelenggaraan frekuensi 3G di kanal 2,1 GHz antara PT Indosat Tbk - Indosat Mega Media (IM2) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (23/5).
Sidang kali ini dihelat guna meminta keterangan mantan Direktur Utama IM2 sekaligus terdakwa kasus ini, Indar Atmanto. Dalam keterangannya di persidangan, Indar Atmanto menyatakan rencana perjanjian kerjasama penyelenggaraan 3G antara Indosat dan IM2 sudah ada sebelum dirinya menjadi Dirut IM2.
"Perjanjian Kerja Sama (PKS) Indosat-IM2 sudah direncanakan sebelum saya masuk IM2. Jadi, saya hanya melaksanakan keputusan dari korporasi," kata Indar.
Menurut Indar, rencana PKS Indosat-IM2 dalam penyelenggaraan 3G, dibahas pada rapat Dewan Komisaris IM2 tanggal 30 Mei 2006, sementara Indar baru menjabat Dirut IM2 pada 31 Mei 2006. "Rencana kerjasama 3G sudah ada sebelum saya jadi Dirut IM2," kata Indar.
Sebelum Indar diperkenalkan ke IM2 pun, tambahnya, dalam rapat Dewan Komisaris IM2 tanggal 24 April 2006, juga telah dibahas rencana PKS antara Indosat dan IM2 soal penyelenggaraan 3G.
"Dengan demikian, bila kemudian saya didakwa merugikan negara, tidak relevan mengingat Indar hanya menjalankan rencana korporasi yang sudah ada sebelumnya," tambah Indar.
Selain itu, menurut Indar, PKS Indosat-IM2 adalah kerjasama yang lazim digunakan di industri telekomunikasi Indonesia.
Selain dengan Indosat, sebagai penyelenggara internet (ISP), IM2 juga menjalin kerjasama dengan operator lain, seperti Telkom, Kabelvision, Lintas Artha, Mobile 8, dan lain-lain.
"Dalam PKS-nya juga jelas sekali disebutkan bahwa kerjasama tentang penggunaan jaringan Indosat, bukan penggunaan frekuensi bersama dengan Indosat," tutur Indar.
Indar menjelaskan IM2 selalu patuh pada semua kewajiban pembayaran kepada negara, baik pajak maupun non-pajak.
Pada 2008, bahkan IM2 mendapat penghargaan dari Dirjen Pajak sebagai Wajib Pajak Patuh. "IM2 selalu patuh terhadap ketentuan-ketentuan yang ada, baik berupa BHP Frekuensi, USO maupun lainnya. Kami tidak pernah dapat teguran dari pemerintah (Kemenkominfo) terkait apakah tidak bayar kewajiban ke negara, karena selalu patuh kepada ketentuan," kata Indar.
Menurut Indar, sebagai anak usaha dari PT Indosat Tbk yang merupakan perusahaan terbuka, IM2 selalu diaudit oleh auditor internasional the big five Ernst and Young, dan tidak pernah ada masalah.
Pada 2010, Indar secara pribadi mendapat penghargaan dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono kategori Satya Lencana Winarkarya atas kontribusinya mengembangkan Mobile Broadband di Indonesia.
Baca juga:
Eks Dirut IM2 berkelit jasa akses internet sesuai prosedur
Yang berhak menentukan IM2 salah adalah Menkominfo
Indosat menilai migrasi kanal 3G tergantung Axis
Tidak ada yang salah dengan kerjasama IM2 bersama Indosat
Nilai bagi hasil Indosat - IM2 dipertanyakan hakim Tipikor