Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tidak ada yang salah dengan kerjasama IM2 bersama Indosat

Tidak ada yang salah dengan kerjasama IM2 bersama Indosat BTS. shutterstock

Merdeka.com - Kasus Indosat yang diduga merugikan negara sebanyak Rp 1,3 triliun terus memanas. Sidang dugaan korupsi mantan Direktur Utama PT Indosat Mega MEdia (IM2) Indar Atmanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan menghadirkan dua saksi ahli yaitu mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Sofjan Abdul Djalil dan komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Nonot Harsono.

Dalam siaran pers Indosat, Sofjan mengatakan peserta lelang harus memiliki infrastruktur jaringan telekomunikasi yang luas dan punya modal besar. Hanya saja, sekalipun operator seluler sudah mendapatkan izin frekuensi 3G, mereka wajib bekerjasama dengan pihak lain agar tidak ada unsur monopoli. "Operator penyelenggara jaringan sebagai pemilik izin penggunaan frekuensi 3G wajib bekerjasama dengan penyelenggara jasa lain untuk menyediakan jasa internet," ungkap Sofjan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/5)

Menurut Sofjan wajar jika operator seluler sebagai penyelenggara jaringan bekerjasama berbagai penyelenggara jasa. Dalam kasus ini, Indosat sebagai penyelenggara jaringan bekerjasama dengan IM2 sebagai penyelenggara jasa internet atau internet service provider (ISP). Jadi, "Bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS) Indosat-IM2 adalah wajar," tegasnya.

Indosat bisa saja menyelenggarakan sendiri jasa internet tanpa harus mendirikan anak usaha IM2, karena dari sisi perpajakan biayanya akan dobel. Namun dari sisi manajemen bisnis, dengan pemisahan ini, Indosat akan lebih fokus menjaring banyak pelanggan. Setelah lelang 3G, pemerintah juga tidak tinggal diam. Pemerintah terus memantau penggunaan frekuensi melalui Balai Monitor (Balmon). Pemerintah mengawasi apakah ada penyalahgunaan penggunaan frekuensi secara bersama-sama. Namun selama ia menjabat tidak ada pelanggaran penggunaan frekuensi Indosat.

"IM2 sebagai penyedia jasa cukup bekerjasama dengan Indosat dan tidak perlu investasi besar-besaran jaringan," jelasnya.

Sebelumnya Menteri Telekomunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, pihaknya berkali-kali menyatakan bahwa PT Indosat Mega Media (IM2) tidak menyalahgunakan frekuensi 3G seperti dituduhkan kejaksaan agung (kejagung).

Dia berharap aparat hukum bisa mempercayai keterangan pihaknya. Tifatul mengaku sudah mengirim surat pekan lalu. Dia menyesalkan Kejagung tetap berkeras menetapkan Dirut IM2 sebagai tersangka. Padahal Tifatul mengaku lebih tahu apakah ada kerugian negara dalam kasus ini atau tidak.

"Kalau terjadi penyelewengan, kami ini dari kementerian teknis, pasti kami teriak duluan, kalau ada kerugian akan kami kejar. Tidak bayar pajak Rp 5 juta saja kita kejar, apalagi triliunan (seperti dituduhkan Kejagung)," ujarnya selepas Seminar Broadband Economy di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (11/12).

IM2 diduga tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan seluler frekuensi 2,1 GHz atau yang dikenal dengan 3G. Sehingga IM2 tidak punya hak memanfaatkan jaringan 3G itu. Kejagung menanggapi laporan itu lantas menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP