Eks Dirut IM2 berkelit jasa akses internet sesuai prosedur
Merdeka.com - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, tetap membantah penggunaan jaringan 3G milik PT Indosat Tbk, telah menyalahi aturan. Menurut dia, IM2 sebagai penyedia jasa internet memang tidak memerlukan perizinan penggunaan jaringan.
"IM2 sebagai ISP (Internet Service Provider) memang tidak memerlukan izin penggunaan jaringan. Karena pada intinya kami menggunakan frekuensi dan media apapun. Baik kabel maupun nirkabel," kata Indar saat pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/5).
Indar mengaku paham jika frekuensi 2,1 GHz didapat Indosat melalui proses lelang. Tetapi, menurut dia, dalam pengubahan pakta kerjasama antara IM2 dan Indosat, tidak tercantum adanya larangan penggunaan jaringan 3G Paket Unduh Data Cepat (HSDPA).
Namun, menurut jaksa penuntut umum, IM2 tetap tidak dapat menggunakan secara sepihak jaringan itu. Karena jika ingin menggunakan frekuensi itu, IM2 harus mengikuti lelang dan membayar biaya kepada negara.
Hakim Ketua Antonius menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Kamis pekan depan (30/5). Agenda sidang adalah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya