LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Dugaan data bocor saat registrasi prabayar, DPR bentuk Panja

Dugaan data bocor saat registrasi prabayar, DPR bentuk Panja. Di penghujung Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang keamanan registrasi kartu prabayar antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Operator seluler dengan Komisi I DPR, Komisi I DPR merasa belum puas atas persoalan itu.

2018-03-20 11:29:00
Registrasi kartu prabayar
Advertisement

Di penghujung Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang keamanan registrasi kartu prabayar antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Operator seluler dengan Komisi I DPR, Komisi I DPR merasa belum puas atas persoalan itu. Maka, DPR sepakat untuk membentuk Panja (panitia kerja) khusus untuk perlindungan data pelanggan seluler.

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, lama kerja Panja bisa tergantung. Diharapkannya, 1-2 masa sidang selesai.

“Panja minggu ini atau minggu depan sudah bisa dibentuk karena hanya membutuhkan rapat internal Komisi I untuk membentuknya, kemudian langsung jalan,” ujarnya saat di gedung DPR, Jakarta, Senin (19/3).

Advertisement

Setelah terbentuknya Panja, nantinya akan memanggil juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjelaskan rangkaian proses registrasi kartu prabayar. Tujuannya agar bisa lebih melihat secara detail potensi kebocoran data yang diduga terjadi.

“Jadi sekarang kami sudah panggil Kominfo, selanjutnya Dukcapil untuk memeriksa kesiapan pengamanan data-data seluler kita. Memastikan tidak ada satu tahapan pun yang bohong,” tuturnya.

Meski Panja akan dibentuk, proses registrasi prabayar tetap dilakukan. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Menurutnya, itu dua hal yang berbeda.

Advertisement

“Panja ini adalah bagaimana kita memperkuat perlindungan data pribadi karena panja ini untuk perlindungan data pribadi, bukan untuk registrasi prabayar,” jelasnya.

Pemerintah telah menetapkan aturan untuk melakukan registrasi ulang pelanggan prabayar operator seluler sesuai dengan NIK dan nomor KK. Aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi ulang tersebut mulai dilakukan hari ini, Selasa (31/10) hingga paling lambat 28 Februari 2018. Waktu empat bulan itu, diharapkan dapat merampungkan seluruh registrasi ataupun registrasi ulangprabayar para pelanggan operator seluler. Jika tidak, secara bertahap nomor yang belum melakukan registrasi akan diblokir.

Pemblokiran secara total bila pengguna tak lekas meregistrasikan hingga April mendatang. Maka, pada bulan selanjutnya, Mei 2018, nomor tersebut akan diblokir.

Baca juga:
Roy Suryo cium keganjilan soal registrasi SIM card prabayar masyarakat
Jumlah data prabayar operator & Dukcapil beda, DPR kritik pemerintah
Menkominfo tegaskan tak ada kebocoran data pelanggan SIM card prayabar
DPR: Sejak tahun 2015 minta Kemkominfo lakukan registrasi nomor
ATSI: Peluang penyalahgunaan data registrasi kartu prabayar sangat kecil
Pemerintah tak beri perpanjangan waktu untuk pendaftaran kartu seluler prabayar
Indosat Ooredoo imbau pelanggan registrasi kartu prabayar secara mandiri

(mdk/idc)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.