DPR: Sejak tahun 2015 minta Kemkominfo lakukan registrasi nomor
Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR RI Elnino M. Husein Mohi mengatakan sejak dari tahun 2015 yang lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah diminta untuk melakukan registrasi ponsel termasuk kartu prabayar kepada seluruh pengguna seluler di Indonesia. Namun hal itu, pemerintah baru melakukan menjelang akhir 2017 lalu.
"Memang seluruhnya harus siap. Perangkat hukum serta teknisnya memang harus siap. Tapi waktu itu, Pak Menteri lagi sibuk macam-macam sehingga baru kepegang kemarin jelang akhir tahun 2017," katanya saat ditemui Merdeka.com usai RDPU bersama Menkominfo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/3).
Dengan munculnya isu kebocoran data registrasi prabayar belakangan ini, apalagi jelang pemilihan umum, dikhawatirkan menjadi isu yang politis.
"Aturan registrasi prabayar itu kan muncul mendadak ya di akhir tahun 2017. Kita kan berpikir tiba-tiba kok seperti ini. Ini kan tahun sensitif. Undang-undangnya juga apa," katanya.
Di sisi lain, seharusnya, kata dia, sebelum melalukan registrasi prabayar, harus ada UU yang terkait yang menjamin keamanan pelanggan telekomunikasi. Misalnya saja merevisi UU Telekomunikasi yang di dalamnya mengatur data pengguna telekomunikasi.
"Kalau data pribadi itu kan banyak, gak hanya di telekomunikasi. Bisa di bank. Ini harus masuk ke UU telekomunikasi," ujarnya.
Menkominfo Rudiantara sendiri mengatakan bahwa pihaknya tidak memegang data NIK dan KK. Data itu ada di Dukcapil.
"Tidak ada bocor di Kominfo. Kominfo hanya memoniyor jumlah pelanggan berdasarkan dari dukcapil. Kominfo sama aekali tidak menyimpan data. Kalau kebocoran data, bocornya dimana?" ungkap Menkominfo.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya