LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

DPR: Jangan sampai Facebook diberi sanksi tapi data masih tersimpan

DPR: Jangan sampai Facebook diberi sanksi tapi data masih tersimpan. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan, pemerintah wajib memastikan 1 juta data pengguna Facebook Indonesia yang bocor, benar-benar terjamin keamanannya.

2018-04-06 19:27:00
Skandal Facebook
Advertisement

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan, pemerintah wajib memastikan 1 juta data pengguna Facebook Indonesia yang bocor, benar-benar terjamin keamanannya.

Maksudnya, pemerintah harus bisa memastikan tidak ada data yang disimpan lagi oleh lembaga konsultan politik Cambridge Analytica (CA).

"Data 1 juta pengguna Facebook Indonesia yang mereka miliki itu harus dimusnahkan," jelasnya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Jumat (6/4).

Advertisement

"Jangan sampai sanksi dan denda administratif diberlakukan, tapi datanya sendiri masih mereka simpan, atau minimal masih dapat mereka akses," ungkapnya.

Menurutnya, perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Permenkominfo No. 20 tahun 2016 itu mencakup dari perolehan, penyimpanan sampai pemusnahan data tersebut.

Di sisi lain, pemerintah harus membuat kebijakan agar kedaulatan siber bisa ditegakkan sepenuhnya. Karena kunci permasalahan ada di situ, yaitu tidak adanya kedaulatan siber.

Advertisement

Lebih lanjut dikatakannya, Indonesia belum memiliki aturan baku dengan lingkup yang luas mengenai perlindungan data pribadi dalam sistem dan transaksi elektronik. Selain Permenkominfo tadi, aturan lainnya mengatur perlindungan data secara terpisah-pisah, tersebar di beberapa peraturan sektoral seperti Perbankan, Telekomunikasi, UU ITE, UU Kesehatan, dll.

Untuk itu, ia berharap agar pemerintah segera mengajukan draft RUU Perlindungan Data Pribadi. UU ini nantinya harus bisa hadir secara sistematis dan memiliki daya yang kuat mengatur berbagai pihak dalam melindungi privasi dengan ancaman hukuman yang berat bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan data pribadi.

Karena hanya dengan Permen (peraturan Menteri), kekuatan hukum berupa sanksi pidana tidak cukup kuat, jadi harus diatur dengan UU.

Meskipun belum adanya aturan yang kuat soal perlindungan data (UU), tidak menghalangi pemerintah mengambil sikap tegas kepada pihak facebook di Indonesia. Semestinya pemerintah bisa melakukan tindakan tegas kepada facebook sebagaimana pernah dilakukan kepada Telegram dan Tumblr.

Pemerintah dalam hal ini dapat menutup sementara layanan Facebook apabila jejaring sosial tersebut tidak bisa menjelaskan mengapa insiden kebocoran data itu terjadi, kapan dan untuk apa data pengguna Indonesia itu dipakai.

"Upaya serius pemerintah diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi," jelasnya.

Baca juga:
1 Juta data pengguna bocor, Bamsoet minta Kominfo tegas ke Facebook
AMSI minta pemerintah usut bocornya 1 juta pengguna Facebook dari Indonesia
Facebook: sebagian besar pengguna datanya pernah bocor
Bila terbukti lakukan kesalahan, Facebook wajib ditindak tegas
Data pengguna Indonesia bocor, Facebook dapat teguran tertulis
Menkominfo: Kalau tak penting banget pakai medsos, puasa sementara
Ketemu perwakilan Facebook, Menkominfo minta matikan aplikasi kuis

(mdk/idc)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.