Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Data pengguna Indonesia bocor, Facebook dapat teguran tertulis

Data pengguna Indonesia bocor, Facebook dapat teguran tertulis Facebook. © aljoumhouria.com

Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, jauh sebelum terungkapnya kabar 1 juta data pengguna Facebook di Indonesia disalahgunakan Cambridge Analytica (CA), ia telah menduga ada indikasi kebocoran data.

Maka itu, saat kasus CA merebak, pihaknya telah menghubungi Facebook untuk mengonfirmasinya.

"Sejak kasus Facebook-CA merebak, Kemkominfo sudah mengubungi mereka, bahkan saya telepon sendiri untuk memastikan keamanan data pengguna di Indonesia," jelasnya.

Kemkominfo pun sudah melakukan teguran kala itu. Teguran yang dilakukan saat itu masih berupa teguran lisan. Selang beberapa waktu kemudian, muncul kabar jika Facebook menyatakan sebanyak 10 negara yang disinyalir datanya disalahgunakan oleh CA di antaranya ada Indonesia.

Mendengar hal itu, Kemkominfo pun langsung bergerak. Melakukan panggilan kepada perwakilan Facebook di Indonesia pada Kamis (5/4), kemarin. Hari itu juga, Facebook dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tulisan.

"Teguran tulisan dikeluarkan hari ini. Itu sanksi administrasi. Kemudian sanksi hukuman badan, saya sudah koordinasi dengan Kapolri menyiapkan proses selanjutnya," jelasnya kepada awak media di Gedung Kemkominfo, Jakarta.

Untuk proses lebih lanjut, Menkominfo menuntut untuk Facebook segara melakukan audit. Hasilnya, wajib dikirimkan kepada pemerintah. Hal itu juga seperti yang akan dilakukan oleh pendiri dan CEO Facebook Mark Zuckerberg yang hendak melakukan audit terhadap aplikasi kerjasama pihak ketiga.

Bila dari hasil audit itu ditemukan penyalahgunaan data yang fatal, maka pemerintah akan memberikan sanksi lebih berat sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu juga, melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sanksinya bisa mulai dari sanksi administrasi, sanksi hukuman badan sampai 12 tahun dan sanksi denda sampai Rp 12 Miliar," ucap Menkominfo.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan siaran pers Facebook, Rabu (4/4), mereka mengakui bahwa terdapat 87 juta data yang dimungkinkan disalahgunakan oleh Cambridge Analytica.

Dari 87 juta data yang kebobolan, sebagian besar adalah pengguna Facebook dari Amerika Serikat atau sekitar 81,6 persen data disalahgunakan. Selain Amerika Serikat, ada beberapa negara termasuk Indonesia.

Indonesia masuk urutan ketiga data yang disalahgunakan. Sekitar 1,3 persen dari 87 juta. Di atas Indonesia, ada Filipina yang kemungkinan besar penyalahgunaan data pengguna dari negeri itu sekitar 1,4 persen. Selain ketiga negara itu di antaranya Inggris, Mexico, Kanada, India, Brazil, Vietnam, dan Australia.

Menkominfo juga menyuruh untuk Facebook mematikan layanan aplikasi pihak ketiganya seperti kuis personilty terlebih dahulu.

"Matiin dulu jangan boleh ada di Indonesia," jelasnya.

(mdk/ega)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP