Buntut pelarangan ojek online, Jokowi: Saya segera panggil Menhub
Presiden Jokowi mengumumkan hal itu di Twitter
Keputusan larangan operasi ojek dan taksi online oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) makin berbuntut panjang. Akibat derasnya kritikan publik, Presiden Jokowi mengaku bakal segera memanggil Menhub Ignasius Jonan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Jokowi lewat akun Twitter resminya, @jokowi. Selain memanggil Menhub, Jokowi juga mengungkapkan bila ojek diperlukan oleh masyarakat.
"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw," tulis Jokowi dalam akun Twitter-nya, (18/12).
Masalah ini berawal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah mengeluarkan aturan pelarangan operasional layanan aplikasi transportasi seperti Go-Jek, GrabTaxi, dan Uber. Pelarangan itu tertuang dalam surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) tertanggal 9 November 2015.
Sontak banyak pihak merespon keputusan Kemenhub dengan kritikan, salah satunya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Meski pelarangan ojek online yang disebut tidak memenuhi standar keamanan angkutan umum diakui benar adanya, Ketua YLKI Tulus Abadi menyatakan bila Kemenhub tidak bisa serta merta melarang keberadaan ojek, jikalau pemerintah belum mampu menyediakan akses angkutan umum.
Baca juga:
Go-Jek dkk dilarang, YLKI: Kasih solusi juga dong!
Larang Go-Jek dan Uber, Ignasius Jonan kena petisi online
Pengemudi GO-JEK: Kalau dilarang keluarga gue makan apa?
Kemenhub: Ojek dan taksi online langgar UU lalu lintas