Larang Go-Jek dan Uber, Ignasius Jonan kena petisi online
Merdeka.com - Lewat Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) tertanggal 9 November 2015, pemerintah telah melarang layanan transportasi ojek dan taksi online (aplikasi) seperti Go-Jek dan Uber. Sontak, banyak yang kecewa dengan keputusan ini dan akhirnya menggalakkan petisi online.
Petisi yang ditujukan untuk Menhub Ignasius Jonan itu mendesak agar pelarangan operasi ojek dan taksi online untuk ditinjau ulang atau bahkan dicabut. Petisi yang muncul di change.org ini diprakarsai oleh F Frico dan sudah mendapat dukungan 4.748 netizen.
Dalam petisi tersebut, F Frico berpendapat bila layanan transportasi berbasis daring (online) sangat dibutuhkan saat ini, terutama untuk membantu mengurangi kemacetan khususnya di Jakarta dan kota besar lain di Indonesia.
Selain itu, layanan transportasi online ini juga dianggap memudahkan pengguna untuk melakukan pemesanan serta bisa mendapat keamanan ekstra. Mengingat baik pengemudi dan penumpang harus mendaftarkan diri terlebih dulu.
Menanggapi alasan pelarangan Kemenhub soal ojek online yang tidak memenuhi standar dan keamanan angkutan umum, F Frico balik bertanya kepada pemerintah mengapa ojek tradisional yang sejak dulu tidak memenuhi standar bisa tetap ada sampai saat ini.
Oleh karena itu, dia berharap agar pemerintah segera meninjau ulang keputusan pelarangan itu atau mencari solusi alternatif lain agar masyarakat tetap bisa menikmati layanan transportasi yang nyaman, praktis, murah, dan aman.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya