Kemenhub: Ojek dan taksi online langgar UU angkutan jalan
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan melarang ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan pelarangan tersebut sebagai tindakan tegas regulator.
"Itu penegasan saja dari pemerintah karena pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan peraturan perundang-undangan turunannya adalah melanggar hukum," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (18/12).
Menurut dia, selama ini pengoperasian kendaraan seperti menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi hukum.
"Sehingga pengoperasian tersebut dilarang," jelas dia (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya