BRTI: Kami merumuskan formula tarif internet bukan angka
BRTI: Kami merumuskan formula tarif internet bukan angka. Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun revisi atau pengganti dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM) Nomor 9 tahun 2008 tentang tata cara penetapan tarif jasa
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun revisi atau pengganti dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM) Nomor 9 tahun 2008 tentang tata cara penetapan tarif jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan bergerak selular. Di dalam revisi ini, juga akan mengatur terkait penetapan tarif data.
Sebagaimana diketahui, saat ini tarif internet ramai diperbincangkan di kalangan industri selular. Sebab, persaingan tarif internet antaroperator selular dianggap tak rasional yang nantinya akan berdampak terhadap keberlangsungan industri.
Persoalan ini mencuat gara-gara Indosat Ooredoo mengirimkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang meminta agar adanya aturan tarif batas bawah untuk layanan data.
Lantaran itulah, persoalan penetapan tarif ini direncanakan masuk di dalam revisi PM Menkominfo nomor 9 tahun 2008. Dilanjutkan Ketut, dalam revisi PM tersebut, tarif untuk layanan data akan diatur menggunakan formula bukan angka. Hal yang mendasari penetapan formula bukan angka adalah UU Telekomunikasi pasal 28.
“Itu yang menjadi dasar dari UU. Tarif dan biaya ditentukan operator selular. Kami hanya soal formulanya,” ungkapnya seusai acara Indonesia Teknologi Forum (ITF) di Jakarta, Rabu (26/7).
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pemerintah tak ingin mematok acuan tarif batas bawah layanan data. Pemerintah hanya akan membuat rujukan yang dipersilakan untuk digunakan operator selular. Hal ini, kata dia, agar masyarakat pun dapat memilih layanan yang ditawarkan.
“Rujukan itu semacam formula bukan angka. Ini karena pemerintah tetap menginginkan adanya pilihan di masyarakat baik layanan maupun harga dari operator selular. Itu terserah masyarakat,” kata pria kelahiran Bogor ini.
Baca juga:
Menkominfo soal perang harga internet: Karena perilaku operator
Telkomsel pastikan kenyamanan komunikasi pelanggan di Tanah Suci
Menkominfo soal surat Indosat Ooredoo: Sudah saya telepon
Begini pendapat operator selular terkait aturan tarif internet
Di Tanah Suci, XL hadirkan layanan haji
Indosat Ooredoo surati Menkominfo soal pengaturan tarif data
Sempat tumbang Banjir Belitung, jaringan XL berangsur normal