Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indosat Ooredoo surati Menkominfo soal pengaturan tarif data

Indosat Ooredoo surati Menkominfo soal pengaturan tarif data Ilustrasi operator seluler. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Indosat Ooredoo diketahui mengirim surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara perihal regulasi tarif batas bawah dalam layanan data. Copy-an surat tersebut, beredar luas di kalangan pegiat industri telekomunikasi. Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Deva Rachman, membenarkan terkait beredarnya salinan surat itu.

“Betul. Itu dari kami,” ujarnya ketika dikonfirmasi merdeka.com melalui pesan singkat, Kamis (20/7).

Lebih detail, dalam surat itu tertulis Indosat Ooredoo mengusulkan agar pemerintah segera menerbitkan aturan mengenai tarif komunikasi data. Sebab, layanan komunikasi data merupakan jenis layanan yang masih berpotensi tumbuh, namun dengan besaran tarif yang ada saat ini, operator sangat kesulitan untuk terus mengembangkan jaringannya.

“Mekanisme pasar tidak dapat berjalan dengan normal, campur tangan Pemerintah sudah sangat diperlukan untuk menyelamatkan keberlangsungan industri telekomunikasi dan layanan kepada masyarakat,” tulis isi surat itu.

Secara terpisah, President Director & CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli mengatakan, dikirimnya surat tersebut lantaran dinamika pasar sudah tidak sehat terkait harga data, dan mekanisme pasar tidak berhasil membuka para pemain rasional.

“Dengan demikian, sejalan teori pasar, karena mekanisme pasar sudah tidak mampu, regulator harus intervensi,” ungkapnya.

Dia menyontohkan di sektor transportasi dan energi di mana pemerintah menetapkan tarif batas bawah yang berlaku bagi semua pelaku di industri. Meskipun ditetapkan tarif batas bawah, namun operator tetap diperbolehkan untuk menawarkan tarif promosi (lebih rendah dari batas bawah) dengan durasi terbatas. Jangka waktu (durasi) maksimal bagi operator dalam memberlakukan tarif promosi juga ditetapkan oleh Pemerintah dan berbeda untuk operator dominan dan nondominan.

“Tarif susah dan bervariasi per daerah, per segment, discount juga distributor kasih beda-beda. Juga bonus kuota per daerah beda-beda. Tarif yang di umumkan operator beda dengan harga efektif,” ungkap dia.

Dia pun mengusulkan soal pengawasan dan sanksi. Menurutnya, pengawasan terhadap tarif batas bawah dilakukan secara ex-post dan dilakukan periodic setiap kuartal. Operator diwajibkan untuk menghitung yield data (total pendapatan data dibagi dengan total trafik data) selama satu kuartal dan melaporkannya kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Katanya, model pengawasan sederhana seperti ini akan memudahkan pengawasan mengingat skema tarif layanan data yang diterapkan operator sangat beragam. Sanksi diberikan kepada operator yang tidak mematuhi aturan tarif batas bawah dalam bentuk peringatan, pengenaan denda, pengurangan hak untuk melakukan promosi, sampai pada larangan melakukan promosi.

“Jangan lihat tarif individu offering. Lihat efektif yield. Dari yield yang dihitung berdasarkan total revenue dari data /traffic data, kami hanya dibawah Telkomsel dan Jauh di atas lainnya. Makanya rekomendasi adalah monitor efektif yield dengan batas bawah. Cara operator jualan biar serahin ke operator. Data revenue dan data traffic Toh di laporkan kepada Regulator dan di publish per kuartal,” terangnya.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP