Bisakah bermedia sosial tanpa ujaran kebencian?
Bisakah bermedia sosial tanpa ujaran kebencian? Tentu bermedia sosial kini penuh ketidaknyamanan karena banyaknya berbagai kasus, mulai ujaran kebencian yang meliputi rasisme, pelecehan seksual kepada kaum wanita, penindasan kaum minoritas, dan sebagainya.
Tentu bermedia sosial kini penuh ketidaknyamanan karena banyaknya berbagai kasus, mulai ujaran kebencian yang meliputi rasisme, pelecehan seksual kepada kaum wanita, penindasan kaum minoritas, dan sebagainya. Namun harusnya berbagai platform jejaring sosial punya cara untuk mengembalikan media sosial menjadi tempat yang lebih nyaman untuk berbagi.
Hal ini pertama kali diupayakan oleh Facebook, Twitter, Microsoft, dan YouTube, dengan menandatangani sebuah kode etik bersama Uni Eropa. Kode etik ini berisi persetujuan untuk meninjau semua laporan ujaran kebencian di masing-masing platform, dalam waktu paling lambat 24 jam dan mencatat serta menandai posting ujaran kebencian tersebut.
Melansir Engadget, Uni Eropa hingga saaat ini terus memantau kinerja perusahaan-perusahaan tersebut sejak momen penandatanganan tersebut. Akhirnya, kemarin (22/1) pejabat Uni Eropa melaporkan bahwa ujaran kebencian sudah berkurang secara signifikan.
"Hasil hari ini dengan jelas menunjukkan bahwa platform online menganggap serius komitmen mereka untuk meninjau laporan dan menghapus ujaran kebencian yang ilegal dalam waktu 24 jam," ujar wakil presiden Komisi Eropa, Andrus Ansip.
Komisaris Uni Eropa Vera Jourova menyatakan dalam konferensi persnya, bahwa platform online kini telah bersama-sama menangani ujaran kebencian, dengan rata-rata rasio 81 persen laporan ditinjau, dan 70 persen postingannya dihapus. Hal ini dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Facebook adalah yang menerima paling banyak laporan ujaran kebencian, dengan meninjau 89 persen laporannya dalam waktu 24 jam. Sementara YouTube, berhasil meninjau 80 persen dan Twitter 62 persen. YouTube dan Twitter disebut menerima tak sampai setengah dari jumlah laporan yang didapat di Facebook.
Permasalahan terbesar tentu adalah fakta di mana kode etik bukan undang-undang. Jika gagal menerapkan kode etik ini, tak ada yang harus ditanggung oleh platform online sebagai hukuman. Di sisi lain, Jerman menerapkan hal ini sebagai undang-undang. Jadi jika ada ujaran kebencian di ranah Jerman yang dibiarkan oleh para platform online tanpa dihapus dalam 24 jam, Facebook/Twitter/YouTube/media sosial lain bisa didenda hingga 50 juta Euro.
Hal ini membawa angin segar untuk bermedia sosial yang lebih nyaman dari ujaran kebencian. Jika kita rajin melaporkan orang-orang yang kerap melakukan ujaran kebencian, ujaran kebencian akan lambat laun tak menjadi budaya. Undang-undang juga perlu dibuat untuk menghukum pelaku (saat ini sudah ada) serta menghukum pembiaran oleh platform seperti Facebook, agar kebebasan berpendapat tetap terjaga.
Jadi, harapan untuk bermedia sosial tanpa ujaran kebencian itu ada.
Baca juga:
Pertumbuhan pengguna lemah, Snapchat pecat karyawan
Fitur 'Activity Status' buat Instagram jadi lahan stalking
Jelang Pilkada Serentak, masyarakat diingatkan bahaya info hoax
Video adalah skill media sosial yang harus Anda punya di 2018
Instagram sedang uji coba fitur yang mungkin bisa hancurkan Snapchat
Petinggi Facebook akui Facebook Messenger 'berantakan', mengapa?
Survei: Perang Stories, Instagram paling favorit!