LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Zulkifli sebut Cak Imin, Ahmad Basarah dan Muzani jadi Wakil Ketua MPR

Nama Titiek Soeharto juga sempat digadang-gadang akan menduduki kursi Wakil Ketua MPR dari Fraksi Golkar menggantikan Wakil Ketua MPR Mahyudin. Namun Hingga kini MPR belum menerima informasi pergantian itu.

2018-03-15 12:13:39
UU MD3
Advertisement

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan akan segera melantik pimpinan tambahan lembaganya. Hal itu dilakukan setelah Revisi Undang-Undang MD3 mengatur tentang penambahan pimpinan DPR, MPR dan DPD resmi berlaku.

"Nanti DPR akan akan paripurna hari Selasa ya saya MPR ya Selasa atau Rabu. Sama karena UU sudah disahkan sudah sah dan itu harus kita laksanakan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3).

Zulkifli mengatakan, MPR melantik Wakil Ketua tambahan dari tiga fraksi. Mulai Ahmad Basarah dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Ahmad Muzani dari Gerindra.

Advertisement

"Ada sahabat saya teman saya Cak Imin. Terus kawan kita yang profesor Pancasila Ahmad Basarah. Kemudian Gerindra Ahmad Muzani ya mudah-mudahan," ungkapnya.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan, penambah pimpinan tetap harus dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang MD3 yang telah resmi berlaku. Dia menegaskan jika ada yang keberatan dengan Undang-Undang itu bisa menempuh jalur hukum Uji Materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita ini negara hukum Undang-Undang sudah ada maka kita taat pada hukum kita akan laksanakan secepat sesegera mungkin," tandasnya.

Advertisement

Nama Titiek Soeharto juga sempat digadang-gadang akan menduduki kursi Wakil Ketua MPR dari Fraksi Golkar menggantikan Wakil Ketua MPR Mahyudin. Namun Hingga kini MPR belum menerima informasi pergantian itu.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang MD3 MPR mendapatkan tiga jatah kursi tambahan. Sedangkan DPR satu dan DPD masing-masing satu kursi.

Baca juga:
Aksi demonstrasi tak pengaruhi putusan uji materi UU MD3 di MK
Menkum HAM sebut Jokowi tolak UU MD3 karena gelombang penolakan
Revisi UU MD3 resmi jadi UU Nomor 2 tahun 2018
Dinilai membungkam kebebasan berekspresi, UU MD3 digugat ke MK
PPP khawatir PKB isi pimpinan MPR jadi kasus korupsi baru

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.