Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU MD3 resmi jadi UU Nomor 2 tahun 2018

Revisi UU MD3 resmi jadi UU Nomor 2 tahun 2018 Rapat Paripurna bahas UU MD3. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan hasil revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) telah dinomori di Sekretariat Negara. Dengan demikian, revisi UU MD3 telah berlaku menjadi UU dengan Nomor 8 tahun 2018.

"Karena sudah ada nomornya dan sudah sah menjadi undang-undang," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3).

Setelah resmi diundangkan, Yasonna mempersilakan publik untuk mengajukan gugatan atas pasal-pasal yang dianggap kontroversial ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi kalau ada sekarang mau mengajukan judicial review silakan. Nomor 2 tahun 2018," ujarnya.

Selain itu, Yasonna menyebut sikap Presiden Joko Widodo yang menolak meneken revisi UU MD3 tidak berimplikasi secara kekuatan hukum. Sebab, berdasarkan aturan pasal 73 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan disebutkan UU tetap berlaku dalam jangka waktu 30 hari sejak ditetapkan meski tanpa tandatangan kepala negara.

"Enggak ada, konstitusi itu. Konstitusi mengatakan bahwa kalau tidak ditandatangani presiden maka oleh konstitusi disebutkan 30 hari. Jadi 30 harinya itu jam 00.00 tadi malam," terangnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP