Dinilai membungkam kebebasan berekspresi, UU MD3 digugat ke MK
Merdeka.com - Demonstran yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat mengajukan gugatan uji materi terhadap UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/3) siang. Sebelum mendaftarkan gugatan, ada ratusan demonstran melakukan aksi di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat sejak Kamis pagi. Mereka menuntut MK membatalkan UU MD3 yang dinilai membungkam suara rakyat.
Kuasa Hukum Presidium Rakyat Menggugat, Rinto Wardana, menyampaikan pihaknya menggugat tiga pasal yaitu Pasal 73, 122, dan 245 UU MD3. "Ada tiga pasal yang kita uji materi di sini untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi supaya dibatalkan karena berpotensi untuk terjadinya pembungkaman kebebasan berkespresi dan berpendapat," jelasnya di Gedung MK.
Presidium Rakyat Menggugat terdiri dari 126 organisasi yang peduli terhadap kebebasan berekspresi. "Sehingga kita bersatu dan mereka memberikan kuasa kepada kami untuk melakukan uji materi ini supaya tiga pasal itu dianulir lah, dicabut," kata Rinto.
Setelah mendaftar, Rinto mengatakan selanjutnya tinggal menunggu pemberitahuan dari MK kapan sidang akan dilaksanakan. Pihaknya juga harus melakukan perbaikan-perbaikan permohonan gugatan seperti memasukkan nomor UU MD3 yang telah diundangkan.
"Kita ada perbaikan-perbaikan sementara. Kan nomor belum ada juga. Nanti permohonannya kami perbaiki dan kita lengkapi bukti-bukti dan nomor UU-nya," sebutnya.
Aksi demonstrasi dari Presidium Rakyat Menggugat akan tetap berlanjut sampai MK mengambil keputusan. "Menurut kesepakatan, setiap ada sidang massa akan terus mengawal persidangan ini," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya