Yusril: Menkum HAM akui SK pengesahan Agung bukan putusan MPG
Yusril menilai, jawaban Menkum HAM menjadi boomerang bagi dirinya sendiri.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang lanjutan perkara dualisme kepengurusan Golkar antara Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono. Agenda sidang kali ini, membacakan perkara dari pihak tergugat, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, dalam jawabannya Menkum HAM menyatakan menolak dalil-dalil gugatan kubu Ical dan memohon agar PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.
"Alasannya karena perkara ini bukan perkara TUN tetapi perkara perselisihan parpol yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri," kata Yusril menjelaskan pokok perkara yang diajukan Menkum HAM, dikutip dari akun Twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Senin (13/4).
Yusril kembali menjelaskan, dalam pokok perkara Menkum HAM menyatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) tentang perselisihan internal Golkar. Berdasarkan Pasal 33 UU Parpol, lanjut dia, menurut Menkum HAM putusan Mahkamah Partai adalah final dan mengikat. Jadi Yasonna hanya mengesahkan saja.
"Namun dalam jawaban itu, 3 kali Menkum HAM mengakui bahwa putusan Mahkamah Partai yang dikutip dirinya dalam membuat SK bukanlah putusan MPG. Melainkan pendapat 2 hakim MPG yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalata. Padahal dua hakim MPG lainnya Muladi dan Natabaya beda pendapat," terang Yusril.
Yusril menilai, jawaban Menkum HAM menjadi boomerang bagi dirinya sendiri. Yasonna, lanjut dia, membenarkan posisi gugatan kami bahwa Menkum HAM salah kutip Putusan MPG.
"Sidang akan dilanjutkan senin (30/4) untuk menyerahkan bukti dan mendengar keterangan ahli dari penggugat," pungkasnya.
Baca juga:
Agus Gumiwang dan Fayakhun diperiksa Bareskrim
Gelar konsolidasi di Medan, kubu Agung diteriaki 'tak sah'
JK bantah tudingan sebagai aktor di balik kisruh Golkar
Menyebrang ke kubu Agung Laksono, Ketua Golkar Surabaya dipecat
Ini kronologis kericuhan rapat Golkar kubu Agung di Medan
Menkum HAM diminta serius cari jalan keluar konflik internal parpol