Yusril: Hak angket ke Menkum HAM dapat dibenarkan
Keputusan Yasonna soal dualisme kepengurusan Golkar dan PPP telah telah merambat ke ranah politik dan sosial.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan penggunaan hak angket yang digagas anggota dewan terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dapat dibenarkan.
Yusril beralasan, langkah Menkum HAM mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dan PPP kubu Romahurmuziy, telah merambat ke ranah politik dan sosial.
"Putusan Menkum HAM dampaknya sangat luas ke kehidupan politik dan sosial, kalau pengurus partai di daerah sangat berbeda dengan di pusat. Sehingga wajar kalau dilakukan hak angket," kata Yusril di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3).
Yusril mengatakan, hak angket sudah sesuai syarat yang cukup untuk digulirkan. Ia mengutip keterangan dari Ketua Fraksi Partai Golkar, Ade Komaruddin, yaitu sebanyak 115 anggota DPR dari lima fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) telah menandatangani pengajuan hak angket. Sehingga hak angket sudah dapat diusulkan kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibawa ke sidang paripurna.
"Sesuai peraturan tata tertib, pengajuan hak angket akan dibacakan di sidang paripurna. Nanti persetujuannya tergantung dari sidang paripurna," kata Yusril.
Lebih lanjut, kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie ini mengatakan, dalam proses hak angket akan terungkap banyak hal. Salah satunya soal SK Menkumham itu apakah benar dilatarbelakangi berdasarkan intervensi politik.
"Panitia hak angket akan bertindak layaknya jaksa dalam persidangan, atau seperti penyidik. Mereka akan menggali fakta-fakta sampai kepada pengambilan kesimpulan. Nanti seperti hak angket dalam kasus Bank Century," simpulnya.
Baca juga:
Yusril sebut kudeta Agung cs ke loyalis Ical di fraksi prematur
Ade Komaruddin tak gentar diultimatum angkat kaki oleh kubu Agung
Nurdin Halid tantang kubu Agung: Datang ke pengadilan, adu bukti!
Mau dilengserkan Ical, Mahyudin melawan bilang tak bisa sembarangan
Demokrat tegaskan tak ikut koalisi Prabowo beri angket ke Menkum HAM
Kubu Agung tak datang, sidang gugatan pihak Ical di PN Jakut ditunda
Idrus Marham sebut peserta Munas Ancol pimpinan Agung Laksono palsu