LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Wapres JK soal SBY disadap: Hak DPR ajukan angket

Pada kesempatan itu Wapres juga mengaku terkejut dengan pernyataan penasihat hukum terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait percakapan telepon antara SBY dengan KH Ma'ruf Amin.

2017-02-03 17:06:18
Wapres Jusuf Kalla
Advertisement

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) turut angkat bicara terkait hak angket yang digulirkan Partai Demokrat soal pengusutan penyadapan skandal penyadapan pembicaraan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua MUI KH Ma'aruf Amin. JK mengatakan merupakan hak DPR untuk mengajukan hak angket untuk pengusutan skandal penyadapan tersebut.

"Itu hak DPR, pemerintah tentu tidak bisa menghalangi penggunaan hak itu selama memenuhi syarat 25 orang. Dan itu biasa saja, karena itu hak bertanya. Nanti pemerintah akan menjawabnya tidak mengetahui, tidak terlibat," kata Wapres JK seperti dilansir Antara, Jumat (3/2).

Pada kesempatan itu Wapres juga mengaku terkejut dengan pernyataan penasihat hukum terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait percakapan telepon antara SBY dengan KH Ma'ruf Amin.

"Memang sedikit mengejutkan juga 'statemen' atau pernyataan atau tuntutan penasihat hukumnya Ahok. Dia tahu bahwa Kiai Ma'ruf menelepon jam 10.16, pakai menit lagi kan dan isinya. Tentu ada keyakinan dan pengetahuan tentang telepon itu," jelas JK.

Namun menurut dia, pengetahuan itu bisa penyadapan, bisa juga saksi, bisa juga laporan atau orang.

"Jadi kita tidak tahu apakah itu benar penyadapan atau itu kesaksian mungkin orang dekatnya bicara. Tapi biarlah polisi mencari tahu tentang ini," imbuhnya.

Sebelumnya Anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR, Benny K Harman mewacanakan dibentuknya hak angket untuk menyelidiki skandal penyadapan pembicaraan SBY dengan KH Ma'aruf Amin. Wakil Ketua Komisi III DPR itu menilai skandal penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan telah berdampak luas dan sistemik terhadap kepentingan masyarakat.

Menurut dia, penyadapan yang ilegal tersebut dianggap meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat. Demokrat juga menggalang dukungan dengan fraksi-fraksi lain di DPR.

Baca juga:
GNPF MUI dukung penuh KH Ma'ruf Amin, kecam Ahok dan pengacaranya
Bantah politisi PDIP, PKS sebut hanya BIN & KPK yang boleh menyadap
Ini kata Anies Baswedan soal penyadapan SBY
Komisi I tegaskan tak perlu panggil BIN soal penyadapan SBY
Polri akan telusuri dugaan penyadapan terhadap SBY
SBY disadap, Agus Yudhoyono sebut hak sipil dihancurkan
Demokrat usul hak angket, Gerindra tunggu bukti-bukti penyadapan SBY

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.