Waketum Demokrat sebut Ruhut mangkir dari panggilan Komwas
Waketum Demokrat sebut Ruhut mangkir dari panggilan Komwas. Waketum Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan Ruhut Sitompul, mangkir dari panggilan Komisi Pengawasan. Pemanggilan Ruhut oleh Komisi Pengawasan menyusul menyusul sikap politik Ruhut yang memilih mendukung Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
Waketum Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan mantan juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mangkir dari panggilan Komisi Pengawasan. Pemanggilan Ruhut oleh Komisi Pengawasan partai besutan SBY itu menyusul menyusul sikap politik Ruhut yang memilih mendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
"Yang saya dengar sudah dipanggil, tapi dia mangkir," kata Roy saat dihubungi, Selasa (4/10).
Dukungan Ruhut kepada Ahok-Djarot tampaknya tidak main-main. Ruhut memastikan akan melepas jabatan Koordinator Polhukam Partai Demokrat demi bergabung menjadi juru kampanye Ahok-Djarot.
Menanggapi niat Ruhut, Roy menuturkan sudah seharusnya anggota Komisi III DPR itu mundur dari jabatannya saat ini.
"Sudah sepantasnya gitu lah, kalau memang yang bersangkutan memang sudah merasa dan sadar, bagus lah," ujar Roy.
Menurutnya, Komisi Pengawasan dan Dewan Kehormatan Demokrat masih memproses pelanggaran yang dilakukan oleh Ruhut. Karenanya, Demokrat belum mengambil keputusan apa pun. Apalagi, Komwas dan Wanhor belum mengetahui alasan Ruhut mendukung Ahok karena mangkir dari panggilan.
"Ya kalau soal mundur dari partai, itu kan toh sekarang sedang diproses Komite Pengawas, Wanhor juga sedang memproses karena berbagai ulahnya," tegasnya.
Mantan Menpora itu juga menyinggung aduan seorang advokat bernama Ach Supiyadi atas Ruhut kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan itu dibuat Supiyadi lantaran Ruhut dianggap mencemarkan nama baiknya di media sosial twitter.
Laporan Supiyadi, katanya, menambah catatan aduan atas dugaan pelanggaran kode etik dewan yang dilakukan Ruhut. Sebelumnya, PP Pemuda Muhammadiyah mengadu ke MKD atas plesetan Ruhut kepanjangan HAM menjadi 'Hak Asasi Monyet' saat rapat bersama Kapolri pada Rabu (20/4).
"Di MKD juga, sekarang diproses laporan warga Supiyadi, yang juga melaporkan Ruhut. Bahkan MKD akan membuat panel. Artinya dulu MKD sudah membuat sanksi ringan, soal Hak Asasi Monyet itu," tegasnya.
Roy menambahkan dua kasus tersebut kemungkinan akan mengacam posisi Ruhut sebagai anggota dewan. Sesuai aturan, jika Ruhut terbukti melakukan pelanggaran maka MKD akan kemungkinan akan memberikan sanksi yang lebih berat.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 20 ayat 3 poin b Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Beleid pasal tersebut berbunyi, "Pelanggaran sedang adalah pelanggaran kode etik dengan kriteria mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD".
"Nah kalau sekarang dia kena sanksi lagi, dia kena sanksi berat, ujungnya dia bisa kehilangan posisinya di DPR, itu aturannya," pungkasnya.
Baca juga:
Ruhut ke Demokrat: Pecat saja kalau berani, kok enggak dipecat-pecat
Mau jadi jurkam Ahok, Ruhut akan lepaskan jabatan di Demokrat
Golkar sebut Demokrat bukan pengusung Ahok, Ruhut tak masuk timses
PDIP terbuka jika Ruhut ingin jadi jurkam Ahok-Djarot
Ahmad Basarah sebut Ruhut berpeluang jadi tim sukses Ahok-Djarot