UU MK dibatalkan, Demokrat minta pemerintah ajukan RUU MK baru
Pieter memandang UU MK yang digunakan sebelumnya punya banyak kelemahan.
Ketua Komisi III DPR Pieter C. Zulkifli Simabuea menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU No 4/2014 tentang penetapan Perppu MK. Dia pun mendesak agar pemerintah segera mengajukan RUU pengganti untuk menyempurnakan kinerja MK.
"Kita hormati keputusan MK tersebut karena putusan MK bersifat final dan mengikat, karena itu semua pihak harus melaksanakannya," ujar Pieter dalam pesan singkat, Kamis (13/3).
Politikus Partai Demokrat ini mendesak agar pemerintah segera membuat RUU kembali demi memperbaiki UU MK yang saat ini dirasa punya banyak kelemahan.
"Dalam rangka memperbaiki UU MK, saya mendesak kepada Pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah cepat serta mempersiapkan pembuatan RUU untuk diajukan ke DPR," tegas dia.
Namun Pieter tak mau berkomentar lebih dalam tentang teknis putusan itu. Sebab, dia belum membaca alasan mengapa MK membatalkan UU inisiasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
"Terkait argumentasi yang dipergunakan MK saya belum bisa berkomentar lebih jauh karena saya belum membaca isi putusannya," pungkasnya.
Baca juga:
Ini alasan MK batalkan UU Nomor 4/2014
MK: Komisi Yudisial bukan lembaga pengawas hakim konstitusi
Hanura dukung pembatalan UU MK
UU MK dibatalkan, Demokrat minta pemerintah ajukan RUU MK baru
Yusril: UU MK dibatalkan, MK perburuk citranya sendiri