Usulan hak angket ke Menkum HAM diserahkan ke pimpinan DPR
"Dalam waktu dekat rapat paripurnanya. Kemungkinan minggu depan," kata Fadli.
Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) akhirnya menyerahkan usulan hak angket ke pimpinan DPR petang ini. Hak angket yang diserahkan ke pimpinan DPR tersebut telah ditandatangani 116 anggota dewan dari 5 fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
"Tentu ini akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan dibawa ke paripurna. Hak angket yang disampaikan inisiator adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan Menkum HAM terkait UU intervensi partai politik," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang sekaligus menerima usulan hak angket di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/3).
Fadli Zon menjelaskan, usulan hak angket tersebut terlebih dahulu akan dibahas di rapat pimpinan lalu dibawa ke Badan Musyawarah dan terakhir dibahas di rapat paripurna.
"Dalam waktu dekat rapat paripurnanya. Kemungkinan minggu depan," kata Fadli.
Di kesempatan yang sama, inisiator hak angket John Kenedy Azis yakin hak angket yang digulirkan ke Menkum HAM itu akan berjalan tanpa hambatan. Sebab, ia meyakini, Menkum HAM telah melanggar undang-undang karena telah mengeluarkan SK Golkar kubu Agung Laksono sebagai pengurus partai beringin yang sah.
"Insya Allah (hak angket) tidak akan gagal. Hak angket ini diajukan karena berlandaskan hukum," harapnya.
Berikut perincian jumlah anggota fraksi yang telah menandatangani hak angket ke Menkum HAM:
Golkar: 55 tandatangan
Gerindra: 37 tandatangan
PKS: 20 tandatangan
PPP: 2 tandatangan
PAN: 2 tandatangan
Baca juga:
Yusril: Hak angket ke Menkum HAM dapat dibenarkan
Yusril sebut kudeta Agung cs ke loyalis Ical di fraksi prematur
Ade Komaruddin tak gentar diultimatum angkat kaki oleh kubu Agung
Nurdin Halid tantang kubu Agung: Datang ke pengadilan, adu bukti!
Idrus Marham sebut peserta Munas Ancol pimpinan Agung Laksono palsu