Yusril: Hak angket ke Menkum HAM dapat dibenarkan
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan penggunaan hak angket yang digagas anggota dewan terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dapat dibenarkan.
Yusril beralasan, langkah Menkum HAM mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dan PPP kubu Romahurmuziy, telah merambat ke ranah politik dan sosial.
"Putusan Menkum HAM dampaknya sangat luas ke kehidupan politik dan sosial, kalau pengurus partai di daerah sangat berbeda dengan di pusat. Sehingga wajar kalau dilakukan hak angket," kata Yusril di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3).
Yusril mengatakan, hak angket sudah sesuai syarat yang cukup untuk digulirkan. Ia mengutip keterangan dari Ketua Fraksi Partai Golkar, Ade Komaruddin, yaitu sebanyak 115 anggota DPR dari lima fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) telah menandatangani pengajuan hak angket. Sehingga hak angket sudah dapat diusulkan kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibawa ke sidang paripurna.
"Sesuai peraturan tata tertib, pengajuan hak angket akan dibacakan di sidang paripurna. Nanti persetujuannya tergantung dari sidang paripurna," kata Yusril.
Lebih lanjut, kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie ini mengatakan, dalam proses hak angket akan terungkap banyak hal. Salah satunya soal SK Menkumham itu apakah benar dilatarbelakangi berdasarkan intervensi politik.
"Panitia hak angket akan bertindak layaknya jaksa dalam persidangan, atau seperti penyidik. Mereka akan menggali fakta-fakta sampai kepada pengambilan kesimpulan. Nanti seperti hak angket dalam kasus Bank Century," simpulnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYaqut mengatakan, pemilu sebagai pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali sehingga dijalankan dengan penuh riang gembira.
Baca SelengkapnyaGus Yasin berharap hasil Pemilu 2024 tersebut harusnya dijadikan bahan musahabah bagi elite partainya yang duduk di struktur kepengurusan DPP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaYusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca Selengkapnya"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca Selengkapnya