Usai reses, DPR panggil Jaksa Agung jelaskan deponering Samad dan BW
DPR mengklaim sudah memberikan perhatian khusus saat Jaksa Agung mulai berencana mengeluarkan deponering.
Sejumlah orang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Penegakan Hukum (FMPPH) menyambangi Komisi III DPR mengadukan keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo menerbitkan surat deponering (pengesampingan kasus hukum demi kepentingan hukum) untuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa yang menerima FMPPH berjanji memanggil Jaksa Agung Prasetyo ke DPR untuk menanyakan alasan-alasan deponering dikeluarkan.
"Reses 3 minggu, dari situ kita panggil Jaksa Agung," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/3).
Desmond mengklaim sudah memberikan perhatian khusus saat Jaksa Agung mulai berencana mengeluarkan deponering. "Terlebih didahului pencabutan berkas di pengadilan," tambah Desmond.
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo dan Politikus PKS Nasir Jamil ikut dalam audiensi tersebut. Di hadapan Bambang Soesatyo, FMPPH mendesak DPR menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk meminta keterangan dan melakukan penyelidikan terhadap keputusan Jaksa Agung RI yang telah mengeyampingkan perkara (deponering) atas tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Bambang Soesatyo hanya menjawab singkat, namun tidak menjanjikan bakal mengambil langkah itu. "Ini hak-hak (interpelasi) yang melekat terhadap anggota," kata Bamsoet.
Baca juga:
'Bagi yang dukung Samad & BW ini bagus, kalau bagi polisi ini buruk'
Bambang Widjojanto lebih suka dapat SKPP daripada deponering
KPK harap kasus Abraham Samad dan BW jadi kriminalisasi terakhir
Beri deponering AS dan BW, Jaksa Agung sebut kasusnya beda
Amunisi Fadli Zon tak pernah habis kritik pemerintahan Jokowi
Desmond sebut deponering Jaksa Agung buat Samad-BW tak layak