Unggul jumlah kursi, Golkar optimis hak angket Ahok bisa ditolak
Fraksi pemerintah telah melakukan lobi dan komunikasi politik kepada empat partai untuk menolak penggunaan angket.
Partai Golkar optimistis bisa menolak usulan penggunaan hak angket pengembalian jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Basuki T Purnama alias Ahok. Optimisme Golkar didasarkan pada perhitungan jumlah kursi partai-partai pendukung pemerintah dan 4 partai inisiator hak angket yakni PAN, PKS, Gerindra dan Demokrat.
"Enggak ada masalah. Tapi yang pasti partai pendukung pemerintah menolak. Ini berapa PDIP berapa, 106, lalu Golkar 91, lalu PAN 49, PPP 389, PKB berapa dan NasDem berapa, Hanura berapa, kan lebih dari separuh, enggak masalah," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (17/2).
Fraksi pemerintah telah melakukan lobi dan komunikasi politik kepada empat partai untuk menolak penggunaan angket. "Kalau komunikasi pasti, komunikasi itu kita sampaikan. Tapi kan mereka punya hak untuk sampaikan itu," terangnya.
Sebelumnya, Fraksi Partai yang tergabung dalam koalisi partai pendukung pemerintah di antaranya PKB, Golkar, PDIP, PPP, NasDem, dan Hanura mempertanyakan urgensi penggunaan hak angket atas pengembalian jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Basuki T Purnama (Ahok). Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang menilai tidak ada indikasi pelanggaran UU yang dilakukan Mendagri dengan mengangkat kembali Ahok.
"Kami dari fraksi pemerintah menganggap bahwa keputusan dari Kemendagri untuk mengaktifkan kembali Pak Basuki merupakan keputusan yang sudah memiliki landasan hukum yang cukup kuat dikaitkan dengan UU Pemda," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).
"Kata kuncinya adalah berkaitan dengan tuntutan minimal 5 tahun atau tuntutan maksimal 5 tahun. Setelah kami seksama pelajari apa yang diamanatkan dalam UU tersebut. Kami merasa landasan hukum yang dipakai Mendagri sudah cukup sehingga dasar hukumnya cukup kuat," sambungnya.
Agus berujar, fraksi pemerintah sepakat menyediakan forum bagi empat fraksi, yakni PKS, PAN, Demokrat dan Gerindra yang mengusulkan hak angket untuk meminta penjelasan Mendagri tentang pengaktifan kembali Ahok. Forum tersebut akan dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RPD) Komisi II.
"Kami sudah sepakat sebagai fraksi pemerintah untuk kita siapkan forumnya dalam forum komisi II," terangnya.
Baca juga:
Fahri Hamzah optimis hak angket Ahok disetujui
Status 'Gubernur' Ahok tak jadi terancam usai Mendagri pasang badan
Ombudsman cek kemungkinan maladministrasi Ahok aktif gubernur lagi
PKB usul hak angket Ahok tunggu fatwa MA
Fraksi pemerintah yakin landasan hukum Ahok jadi gubernur lagi kuat
PDIP minta berpikir waras soal usulan hak angket Ahok Gate