Ombudsman cek kemungkinan maladministrasi Ahok aktif gubernur lagi
Merdeka.com - Basuki Tjahaja Purnama kembali aktif sebagai gubernur DKI Jakarta. Padahal, kasus hukum yang membuatnya duduk di kursi pesakitan atas kasus penistaan agama masih berjalan di pengadilan.
Hal ini kemudian menuai protes banyak pihak. Sebab dalam banyak kasus, kepala daerah yang tersangkut kasus hukum pasti dinonaktifkan.
Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengatakan akan mengawasi kebijakan pemerintah mengenai status hukum Ahok, sapaan Basuki dan implikasinya terhadap pelayanan publik.
"Ombudsman akan mengawasi terhadap kasus isu persoalan ini," kata Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai usai menggelar rapat bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Gedung Ombudsman RI, Jalan H. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).
Menurut Amzulian, pihaknya sudah mendapat laporan dari masyarakat terkait status terdakwa Ahok. Laporan itu akan ditindaklanjuti.
Dia mengklaim laporan itu sudah masuk sebelum pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin. Namun, dia berdalih demi menjaga kenyamanan pesta demokrasi, Ombudsman baru mau memproses hal tersebut saat ini.
"Ombudsman menahan diri untuk berkomentar karena kami tidak mau ganggu ketenangan di dalam pilkada selama ini," jelasnya.
Amzulian menegaskan kewenangan Ombudsman tidak akan masuk ke wilayah politik. Namun fokus di permasalahan adanya kemungkinan maladministrasi.
"Tentu akan kita proses kan ada laporan masyarakat. Kita lihat duduk persoalannya, kita perlakukan sama dengan laporan lain karena ada pelapor dan terlapor tentu kita klarifikasi sesuai kewenangan Ombudsman. Tentu kita tidak masuk wilayah politik kita adalah apakah ada maladministrasi di situ," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya