PKB usul hak angket Ahok tunggu fatwa MA
Merdeka.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepakat sikap pemerintah meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait status Basuki Tjahaja Purnama kembali menjabat gubernur meskipun berstatus tersangka. PKB mengimbau agar PAN, PKS, Gerindra dan Demokrat menunggu fatwa MA sebelum mengusulkan hak angket.
"Terkait hak angket itu, kalau PKB melihatnya Presiden kan melihatnya konstelasi perbedaan tentang pengangkatan ahok itu cukup bijak beliau, beliau kan sedang minta fatwa kepada MA. Saya kira kita tunggu saja nanti fatwa MA itu," kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ida Fauziah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).
Penggunaan hak angket, kata Ida, akan melewati proses panjang. Menurutnya, empat partai bisa meminta keterangan Mendagri saat rapat kerja bersama Komisi II terkait pengembalian jabatan Ahok.
"Kan hak angket itu kan butuh waktu yang panjang. Kan kalau Komisi II bisa minta keterangan Mendagri, kalau ada isu-isu aktual kan bisa ditanyakan oleh Komisi II termasuk pengaktifan Ahok," imbuhnya.
Fraksi Partai Demokrat, PAN dan PKS menyerahkan berkas persetujuan angket pada (13/2) kemarin. Penyerahan berkas persetujuan angket tersebut langsung diterima oleh tiga pimpinan DPR yakni, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Agus Hermanto.
Mahkamah Agung enggan mengomentari perihal niatan Kemendagri meminta fatwa terkait status Basuki Tjahaja Purnama yang kembali menjabat sebagai gubernur. Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali, menegaskan, polemik tersebut seharusnya bisa dibahas secara internal di Kementerian Dalam Negeri dengan staf bagian hukum.
Seyogyanya di Kementerian Dalam Negeri kan ada bagian hukumnya juga, silakan dibahas," ujar Hatta Ali yang hari ini kembali terpilih menjadi ketua MA periode 2017-2022, Selasa (14/2).
Hatta enggan mengomentari lebih jauh permintaan fatwa tersebut lantaran proses hukum Ahok masih berjalan dan dia khawatir adanya fatwa mengganggu independensi hakim dalam memimpin persidangan kasus penistaan agama. Terlebih lagi, imbuh Hatta, fatwa bersifat tidak mengikat hanya sekedar pandangan dari sebuah lembaga yang dianggap berkompeten dalam sebuah permasalahan.
"Mahkamah Agung dalam pemberian fatwa harus hati hati, kita harus mempertimbangkan dampak positif dan negatif. Kita juga harus menjaga independensi hakim yang menyidangkan karena fatwa juga sifatnya tidak mengikat," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya