Tunda Pansus DPR bekerja, KPK harusnya ajukan gugatan ke pengadilan
Tunda Pansus DPR bekerja, KPK harusnya ajukan gugatan ke pengadilan. Ahli Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra menyarankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gugatan ke pengadilan jika tak menerima dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.
Ahli Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra menyarankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gugatan ke pengadilan jika tak menerima dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.
"Saya sudah lama menyarankan itu ke KPK, kalau mereka tidak dapat menerima keputusan DPR untuk membentuk Pansus Angket yang menyelidiki KPK ini, mereka bisa melakukan perlawanan secara hukum, sebab ini merupakan suatu keputusan institusi yang tidak bisa batal demi hukum, tapi harus dibatalkan kalau sekiranya ada pihak yang mengatakan itu tidak sah," katanya di Gedung DPR Senayan, Senin (10/7).
Jadi menurut Yusril, jika KPK tidak puas dengan sesuatu, silakan melakukan perlawanan secara hukum biar ada keputusan. "Kalau dikatakan dia batal demi hukum terus enggak datang, kan bisa sebaliknya orang kalau KPK memanggil orang tersebut untuk diperiksa bilang 'ah ini ilegal saya enggak mau datang' kan bahaya juga negara ini," jelasnya.
"Kan dia bisa mengajukan ke pengadilan misalnya minta supaya sebelum ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, supaya pansus ini ditunda pelaksanaannya. Kan itu bisa diajukan ke pengadilan," sambungnya.
Jadi menurutnya, KPK sebagai satu institusi hukum, jika menghadapi seperti ini harus diselesaikan secara hukum. Lanjut Yusril, masalah ini tidak dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi, alasannya karena sengketa antar lembaga negara bukan urusan MK.
"Tapi KPK kan hanya dibentuk oleh UU, jadi tidak ada sengketa kewenangan antara dua institusi yang diberikan kewenangannya oleh UUD. Jadi ranah pengadilanlah yang paling tepat. Sekarang ini kurang positif sekiranya pansus ini mengundang KPK untuk hadir, tapi KPK terus tidak mau datang dengan alasan itu ilegal," jelasnya.
Kemudian dirinya tidak dapat mengusulkan baiknya KPK melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri. Karena itu semua menjadi ranah dari KPK.
"Saya enggan mau mengajari KPK, nanti mereka kan pasti tahu, mau dibawa ke PTUN atau PN itu saya enggak mau ngajari detail, tapi dibawa ke ranah hukum saja untuk menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.
Baca juga:
Begini penjelasan Yusril soal sejarah & alasan DPR boleh angket KPK
KPK tak terpengaruh pansus angket temui napi koruptor
Yusril sebut hak angket sah karena KPK masuk lembaga eksekutif
Johan Budi: Ada anggota DPR bilang rekomendasi angket bubarkan KPK
Istana pastikan Presiden Jokowi tolak KPK dibubarkan
Janji datang ke KPK, Agun harap KPK juga hadir di Pansus Angket
UGM galang 1.000 tanda tangan tolak Pansus Angket KPK