TemanAhok akan judical review UU Pilkada soal verifikasi faktual
TemanAhok juga berencana melakukan pertemuan dengan KPU terkait syarat calon independen itu.
TemanAhok berencana mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 41 dan pasal 48 di Revisi Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pemilu. Pasal tersebut memberlakukan sistem verifikasi faktual (tatap muka) bagi pendukung calon independen di mana dianggap TemanAhok memberatkan calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kalau di kita sudah akan mengagendakan bertemu dengan KPU. Kita juga ada beberapa teman-teman kelompok independen yang lain merasa memberatkan. Kita akan usahakan mau judical review terkait itu," kata salah satu pendiri Teman Ahok, Amalia Ayuningtias di Pasar Minggu, Kamis (9/6) malam.
Menurut Amalia, rencananya bertemu dengan KPU untuk membahas pola verifikasi faktual dukungan calon independen yang dianggap memberatkan. Selain, berdiskusi dengan KPU, lanjut Amalia, TemanAhok nantinya kan bertemu dengan Gerakan Nasional Calon Independen (GMIC) untuk membicarakan mengenai aturan tersebut.
"Selain itu kita ketemu temannya pak Fajrul Rahman kebetulan beliau punya Gerakan Nasional Calon Independen (GMIC) akan membantu teman ahok menjudicial review," kata Amalia.
Diketahui, dalam UU Pilkada yang baru disahkan, DPR memberikan syarat verifikasi faktual pada para pendukung calon independen. Nantinya pemilik KTP yang mendukung calon independen akan dicek langsung oleh KPU soal dukungannya tersebut.
Baca juga:
TemanAhok siap tampung masukan Parpol pendukung Ahok maju Pilgub DKI
Beda sikap, kali ini Ahok ngaku tak tahu gerakan cuti Teman Ahok
Ahok tersanjung TemanAhok bikin gerakan cuti satu hari
KPU DKI Jakarta minta bantuan teman Ahok untuk verifikasi dukungan
Menkum HAM minta insiden Teman Ahok di Singapura tak terulang lagi
Ahok optimis sejuta KTP Teman Ahok lolos verifikasi KPUD DKI
Ahok dapat info tanggal 20 Juni terkumpul satu juta KTP