LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Tanpa Pasal 122 Huruf K di UU MD3, MKD tetap jaga marwah DPR

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini tak ingin bila DPR dianggap sebagai lembaga yang tak mau menerima kritik. Sebab itu, penghinaan terhadap parlemen ini perlu ditambahkan dalam pasal 122 revisi UU MD3.

2018-02-13 18:53:21
UU MD3
Advertisement

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tanpa pasal 122 huruf K Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) MKD sudah melaksanakan tugasnya. Dia menegaskan, pihaknya telah melakukan pelaporan pelanggaran hukum ke pihak yang melakukan penghinaan terhadap anggota dan lembaga DPR.

"Sebenarnya tanpa pasal (122) itu pun, MKD sudah ada selama ini apabila ada yang memang pantas diproses secara hukum sudah kita jalani. Tentunya dengan berbagai pertimbangan dan melalui rapat internal," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini tak ingin bila DPR dianggap sebagai lembaga yang tak mau menerima kritik. Sebab itu, penghinaan terhadap parlemen ini perlu ditambahkan dalam pasal 122 revisi UU MD3.

Advertisement

"Selama ini juga banyak masyarakat melakukan kritik. Kritik ilmiah itu enggak apa-apa. Kita anggap itu proses demokrasi. Kita selama ini enggak pernah melaporkan. Padahal dengan pasal 119 saja itu sebenarnya sudah cukup untuk menjadi dasar MKD melakukan itu," ungkapnya.

Dia juga menegaskan adanya pasal tersebut bukanlah permintaan MKD. Tetapi kesepakatan di antara fraksi-fraksi DPR.

"Boleh dicek kami tidak pernah melakukan usulan ini tapi karena teman-teman merasa ini adalah kebutuhan dan tugas MKD juga sesuai pasal 119 itu bertujuan menjaga kehormatan dan marwah DPR, jadi diperkuat dengan pasal itu untuk tugasnya," tandasnya.

Advertisement

Diketahui, pasal 122 huruf K berbunyi, "Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 121A, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."

Baca juga:
Saat DPR melindungi diri dari serangan kritik
Setuju pasal penghinaan di UU MD3, Gerindra, PKS dan PAN dinilai tak konsisten
Fadli Zon: Bukan Tupoksi KPK komentari UU MD3, jadi jangan banyak bicara
MD3 belum diundangkan, Fadli Zon sebut pelantikan pimpinan dewan bisa tertunda
Masinton soal MK tolak gugatan angket: KPK harus melaksanakan, bukan mengomentari

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.