Tanggapi putusan PTUN, kubu Agung sebut 'hakim akui Munas Ancol sah'
Kubu Agung Laksono langsung gelar rapat internal tanggapi putusan sela PTUN yang menangkan kubu Ical sementara.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengabulkan sementara gugatan Kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono. Kubu Agung Laksono mengaku sudah siap dengan situasi tersebut.
Wakil Ketua Umum Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang merespon positif putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Agus mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu salinan putusan hakim terkait hasil sidang PTUN hari ini.
"Nanti ya, kami pelajari dulu salinan putusannya untuk sikap selanjutnya," jelas Agus di ruang Fraksi Partai Golkar DPR, Rabu (1/4).
Namun demikian, Agus mengaku sudah melakukan antisipasi terhadap putusan sela tersebut. Kubu Agung pun langsung menggelar rapat internal menghadapi putusan majelis hakim PTUN yang mengabulkan gugatan kubu Ical.
"Putusan sela sudah kami antisipasi, kami akan juga terus memantau proses di PTUN ," katanya.
Agus juga yakin jika dalam putusan di PTUN tersebut secara tersirat berarti hakim telah menentukan bahwa kubu Agung Laksono merupakan Golkar yang sah.
"Ada nilai positifnya bagi kubu Agung, artinya hakim telah memutuskan Golkar Ancol yang sah," tandasnya.
Baca juga:
Kubu Agung sebut putusan PTUN bikin kepengurusan Golkar vakum
Idrus: PTUN tunda SK Menkum, kepengurusan Golkar Munas Riau berlaku
PTUN kabulkan gugatan Golkar kubu Ical, SK Menkum HAM ditunda
Kubu Ical lawan balik: Kelakuan Yoryys dkk kayak preman!