Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Idrus: PTUN tunda SK Menkum, kepengurusan Golkar Munas Riau berlaku

Idrus: PTUN tunda SK Menkum, kepengurusan Golkar Munas Riau berlaku Idrus Marhaam laporkan Menkum HAM ke Bareskrim. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Majelis hakim PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sementara terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar. SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol ditunda sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

Sekjen Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham menegaskan, dengan keputusan ini, tidak ada kevakuman kepengurusan di DPP Partai Golkar.

"Kami ingin menyampaikan bahwa tentu dengan tidak berlakunya atau dengan penundaan putusan Menkum HAM itu, secara otomatis logikanya maka surat Menkum HAM yang disampaikan pada tanggal 5 Februari itu, yang menyatakan bahwa kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Riau masih terdaftar di kantor Menkum HAM," kata Idrus usai persidangan di PTUN Jakarta, Rabu (1/4).

Idrus kembali menegaskan, tidak ada kevakuman kepemimpinan dan pihaknya akan segera melakukan konsolidasi kembali.

"Dan hanya satu kata, di dalam perjuangan bahwa sesungguhnya kebenaran itu pada akhirnya akan memenangkan seluruh pertarungan yang ada, cepat atau lambat," ucap Idrus dengan yakin.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP