Kubu Agung sebut putusan PTUN bikin kepengurusan Golkar vakum
Merdeka.com - Majelis hakim PTUN Jakarta menetapkan penundaan sementara surat keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono. Atas keputusan ini, pihak Agung yang ikut menjadi tergugat intervensi menyatakan kepengurusan Golkar menjadi vakum.
"Siapa yang jadi pengurus Golkar, PTUN harus tanggung jawab!" kata anggota tim kuasa hukum kubu Agung Laksono, Victor Nadapdap usai persidangan di PTUN Jakarta, Rabu (1/4).
Dalam persidangan, Victor mengatakan, pihaknya telah mengingatkan majelis hakim agar dalam perkara seperti ini kedua pihak dimediasi terlebih dulu. Apalagi ada surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur hal ini.
"Di sini menurut dia (majelis hakim) tidak, jadi berarti SEMA itu tidak mengikat PTUN ini dan saya mempertanyakan," kata Victor.
Victor malah enggan mengomentari putusan sela terkait penundaan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol
"Putusan itu nantilah itu. Maksud saya tadi, habis ini harus ada perdamaian dulu, karena itu ada dalam peraturan mahkamah agung," ujarnya.
Terkait langkah selanjutnya, Victor mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dulu. "Kita pikirkan dululah itu," pungkas dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar Pranowo menolak berkomentar KPU menegur Gibran karena takut ada konflik kepentingan.
Baca SelengkapnyaMelalui tim hukumnya, KPU membantah tudingan Partai Garuda yang menyebut pihaknya telah menggelembungkan suara partai lain dengan mengambil suara pemilihnya.
Baca SelengkapnyaMuzani menyebut, Gerindra menghormati proses keputusan di internal Partai Golkar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aziz menyebut partainya terbuka untuk melakukan komunikasi dan penjajakan koalisi dengan partai politik (parpol) manapun.
Baca SelengkapnyaOposisi atau Dukung Prabowo Gibran? PKB Tentukan Sikap Setelah Putusan MK
Baca SelengkapnyaAirlangga ditanya apakah kursi menteri dari Partai Golkar pada pemerintahan Prabowo-Gibran bakal bertambah.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaJK mengingatkan jika bergabung dengan Partai Golkar tidak serta-merta bisa menjadi pengurus apalagi menjadi ketua umum.
Baca SelengkapnyaGayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya