LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Tak sesuai tugas DPR, PKB tolak angket KPK soal BAP Miryam S Haryani

Menurut Daniel, partainya menyerahkan perkara tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan. "Biarkan sistem pengadilan berjalan dan tugas kawan-kawan DPR mengawal penuh proses pengadilan berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

2017-04-27 16:23:52
E-KTP
Advertisement

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan tegas menolak usulan penggunaan hak angket Komisi III DPR agar KPK membuka rekaman BAP politisi Partai Hanura Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP. Wasekjen PKB Daniel Johan mengatakan, langkah penggunaan angket bukan tugas dari DPR.

"Menurut PKB langkah beberapa anggota DPR yang mengajukan angket rekaman KPK tersebut tidak dalam koridor tugas DPR," kata Daniel saat dihubungi, Jakarta, Kamis (27/4).

Menurut Daniel, partainya menyerahkan perkara tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan.

"Biarkan sistem pengadilan berjalan dan tugas kawan-kawan DPR mengawal penuh proses pengadilan berjalan sebagaimana mestinya," sambungnya.

Daniel menegaskan, KPK juga memiliki hak untuk menolak angket yang diajukan Komisi III DPR. Merujuk pada UU Keterbukaan Informasi telah diatur soal pengecualian dibukanya informasi dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

"KPK dapat menolak hal tersebut karena UU Keterbukaan Informasi mengatur informasi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik, seperti yang termaktub dalam Asas UU KIP (Pasal 2 ayat (4) UU no 14/2008 tentang pengecualian informasi public yang bersifat rahasia berdasarkan UU)," terangnya.

Pihak yang berwenang membuka rekaman BAP hanya pengadilan. Untuk itu, PKB mengusulkan masalah penyebutan nama 6 anggota Komisi III DPR yang diduga mengancam Miryam memberikan kesaksian palsu dalam korupsi e-KTP cukup diselesaikan di DPR.

"Yang bisa membuka itu hanya pengadilan yang sekarang sedang menyidangkan perkara e-KTP. PKB menyarankan perkembangan penyelesaian kasus ini bisa diselesaikan di internal Komisi III saja," ujar Daniel.

Baca juga:
KPK sudah 'obok-obok' rumah Miryam sebelum berstatus buron
Mendagri baru cetak dan bagikan blanko e-KTP pada Oktober 2017
Mendengar ada nama Setnov, pria ini urungkan niat ikut lelang e-KTP
Dikawal ajudan, keponakan Setya Novanto bersaksi di sidang e-KTP
Farhat sebut Nazaruddin pengaruhi Elza Syarief soal kasus e-KTP
Soal Setnov, KPK sebut saksi bisa jadi tersangka jika bukti kuat
KPK tegaskan praperadilan Miryam tak pengaruhi proses penyidikan

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.